Hak Cipta, Hak Anda (Sebagai Penulis)

Pada 23-26 Januari 2006, di Jakarta, sebuah perhelatan tentang copyright digelar yang disponsori oleh Asian/Pasicif Culture Center for Unesco (ACCU) bekerja sama dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI). Event ini dihadiri lebih kurang 150 peserta dari kalangan penerbit, penulis, akademisi, profesional hukum, instansi pemerintah, pustakawan, dan para pakar hukum hak cipta. Ada kepentingan utama yaitu munculnya gagasan dan bahasan bagaimana membuat masyarakat melek copyright—karena kita mafhum bersama bahwa pelanggaran copyright sebagian besar karena masyarakat tidak paham yang pada akhirnya tidak peduli untuk melanggar atau tidak tahu dilanggar. Kepentingan lain adalah memberikan masukan tambahan untuk “Buku Panduan Hak Cipta Asia” versi Indonesia yang ditulis oleh Tamotsu Hozumi dan diterbitkan ACCU. Sebelumnya, buku ini telah terbit dalam versi Myanmar dan Vietnam. Versi Indonesia sendiri sudah terbit dan diterjemahkan Masri Maris diterbitkan IKAPI pada 2004 serta dibagi-bagikan secara gratis karena didukung oleh Japan Copyright Office.

Sumber: http://farm3.static.flickr.com/2245/2257945244_43eaeed9e9.jpg?v=0

Catatan ini kembali saya tulis ketika seorang Mbak Eni Setiati bertanya soal hak cipta dan perjanjian penerbitan. Lalu ada message di inbox saya dari seorang penulis tentang kebolehan menerjemahkan cerpen dari website atau blog–apakah perlu meminta izin penulisnya.

Apa yang perlu kita pahami bersama bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang ikut meratifikasi konvensi hak cipta internasional. Indonesia ikut meratifikasi Berne Convention (sehingga berhak mencantumkan lambang copyright yang khas itu), WTO Agreement, dan WCT. Adapun Malaysia hanya meratifikasi dua yaitu Berne Convention dan WTO Agreement. Nah, memang ada negara-negara yang enggan meratifikasi atau belum sama sekali, seperti Timor Leste, Iran, Irak, dan Yaman.

Kenyataan ini mendorong Indonesia untuk terikat dalam perjanjian copyright internasional. Selain itu, Indonesia secara lokal juga melindungi hak cipta warga negaranya dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 19, Tahun 2002. Bahkan, sejak dulu dalam lingkup penerbitan, hak cipta penulis/pengarang sudah dilindungi dengan undang-undang masa kolonial. Sebuah buku terbitan Balai Pusaka tempo dulu mencantumkan: “Hak Pengarang dilindungi undang-undang menurut Staatsblad 1912 no. 600.” Lalu, pada Kongres Kebudayaan tahun 1951 di Bandung, hak pengarang tersebut dikenal dengan istilah hak cipta. Jadi, kesadaran soal perlindungan hak cipta ini sudah ada sejak Balai Pustaka berdiri meskipun dalam catatan pengantar Aji Rosidi untuk buku Asian Copyright Handbook bahwa Balai Pustaka sendiri sering melanggar hak cipta karena pada beberapa karya saduran justru tidak mencantumkan nama pengarang asil karya tersebut.

Catatan pengantar Pak Ajip bahkan dengan tajam menyoroti berbagai pelanggaran hak cipta yang juga dilakukan oleh lembaga pemerintah, termasuk penerbit-penerbit swasta besar sehingga beliau menengarai bahwa kesadaran kita terhadap hak cipta sangatlah rendah. Lalu, sikap rendahnya pengetahuan dan kesadaran tentang hak cipta itu sendiri justru juga ditunjukkan oleh para pencipta sendiri. Pak Ajip sekali lagi memberi contoh ‘keteledoran’ ini: ada penulis yang karyanya dicomot menjadi antologi, lalu diterbitkan tanpa meminta izinnya justru malah senang dan bangga.

Zaman pun telah berubah menjadi lebih ‘gila’. Internet menjadi salah satu media pelanggaran hak cipta paling berpengaruh. Sekian karya di dalamnya kadang dicomot begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, lalu diterbitkan ulang tanpa menyebutkan sumber dan malah diaku sebagai karyanya. Saya pernah mengalami bagaimana tulisan saya tentang penerbitan dan editing tersebar di berbagai blog. Seorang penulis mengutip blog tersebut, tetapi justru hanya menyebutkan pemilik blog, bukan nama saya sebagai pencipta tulisan tersebut. Hak moral saya yang terkandung di dalam hak cipta dilanggar. Ini memang dampak kemajuan teknologi informasi, tetapi ada satu hal yang memang membuat miris bahwa rendah sekali penghargaan dan pemahaman orang-orang di negeri kita ini soal hak cipta.

Semoga catatan saya ini dapat membantu sedikit soal pemahaman hak cipta, terutama bagi pengarang dan penulis yang sedang atau akan membuat perjanjian penerbitan dengan penerbit.

***

Dalam konteks dunia penerbitan buku ataupun tulis-menulis, persoalan copyright ini patut menjadi perhatian. Jangankan masyarakat awam, bahkan penerbit dan penulis pun di Indonesia yang notabene berasal dari kalangan intelektual kerap tidak paham tentang implementasi eksploitasi hak cipta sehingga terjadilah pelanggaran yang tidak disadari. Akan tetapi, bisa juga ditengarai bahwa pihak yang mengeksploitasi itu paham yaitu penerbit, tetapi membuat perjanjian yang melemahkan posisi penulis atau memanfaatkan ketidakpahaman penulis. Sebaliknya, penulis yang paham juga coba melakukan hal-hal yang melanggar tanpa diketahui atau disadari penerbit.

Berikut beberapa paparan dari oleh-oleh mengikuti seminar dan workshop copyright dalam implementasinya untuk kegiatan penerbitan dan tulis-menulis serta pengalaman menggeluti industri kreatif penerbitan. Paling tidak tulisan ini menjadi sosialisasi agar kita bersama bisa melek copyright dalam hal karya yang dilindungi undang-undang hak cipta atau di Indonesia dikenal dengan UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak cipta (copyright) sendiri termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selain hak milik industri (Industrial Property Right). Hak cipta termasuk hak yang otomatis melekat pada karya dan penciptanya sehingga memang tidak perlu didaftarkan seperti hak milik industri untuk paten dan merek.

Eksploitasi Karya Tulis

Karya tulis termasuk karya cipta yang dilindungi UU dari jenis literary work selain karya musik, tari/pantomim, karya seni, karya arsitektur, peta/diagram, sinematografi, foto, dan program (komputer). Karya tulis diciptakan oleh pengarang atau penulis dan di dalam hak ciptanya melekat dua hak lagi sebagai perlindungan. Pertama, hak moral yang terdiri atas paternity right (hak yang menjamin pengakuan terhadap pencipta dengan mencantumkan namanya), integrity right (hak memberi izin atau melarang orang lain untuk mengubah atau mengaburkan konsep dasar ciptaan), dan anomaious protection (hak menolak penggunaan karya cipta untuk sesuatu yang berhubungan dengan amoral, pornografi, maupun SARA).

Hak moral ini dalam dunia penerbitan, khususnya buku, menyentuh ranah editorial. Kaitan dengan paternity right, penulis memang punya hak untuk menggunakan nama samaran atau nama pena. Penulis juga bisa meminta namanya dicantumkan atau tidak dimunculkan di dalam cover buku. Karena itu, jika terjadi kesalahan penulisan nama akibat keteledoran editor, penulis juga dapat melakukan klaim menolak peredaran karya tersebut sebelum diperbaiki.

Kaitan dengan integrity right, penulis berhak menolak pengubahan yang dilakukan oleh editor. Untuk hal ini maka diperlukan kesepakatan terhadap hal-hal yang perlu diubah dan yang tidak perlu. Editor tidak serta-merta bisa memiliki hak untuk mengubah suatu karya, apalagi sampai mengubah konsep dasar tulisan. Biasanya perihal editing naskah ini tercantum dalam perjanjian penerbitan dengan ayat yang berbunyi: “Penerbit berhak menyunting naskah sesuai dengan gaya selingkung penerbit ataupun kaidah yang berlaku tanpa mengubah konsep dasar naskah itu sendiri. Setiap pengubahan yang penting akan didiskusikan dan disepakati dengan penulis.”

Hak kedua dari hak cipta adalah hak ekonomi (economic right) yang terdiri atas right of production (hak eksklusif seorang pencipta untuk menggandakan ciptaannya), performing right (hak eksklusif seorang pencipta untuk mengumumkan karyanya), alteration right (hak eksklusif seorang pencipta untuk melakukan perubahan terhadap karyanya), dan synchronization right (hak eksklusif seorang pencipta untuk menggabungkan karya ciptanya dengan satu atau lebih ciptaan lainnya). Hak ekonomi inilah yang dapat diberikan oleh penulis kepada penerbit sehingga penerbit memiliki hak untuk memperbanyak karya tulis seorang penulis. Dalam hal ini, penerbit pemegang hak ekonomi, khususnya right of production, harus memastikan apakah penulis menyerahkan secara eksklusif atau tidak. Jika tidak, penulis dapat memberikan hak reproduksi kepada penerbit lain dan hal ini tidak dapat disalahkan.

Hak ekonomi ataupun eksploitasi yang diberikan seorang penulis kepada penerbit juga semestinya memiliki batas atau limit dalam hal waktu, misalnya selama tiga atau lima tahun. Dalam program BSE-nya, Kemdiknas atau dalam hal ini pemerintah bahkan menetapkan limit waktu 15 tahun untuk eksploitasi karya tulis milik penulis. Harga maksimum untuk waktu selama itu hanya lebih kurang Rp100 juta yang menurut saya jumlah sangat minim meski dengan alasan keterbatasan anggaran. Padahal, dengan sistem royalti bukannya outright (beli putus), seorang penulis mungkin memperoleh royalti lebih dari Rp100 juta untuk rentang 15 tahun.

Selain itu, perjanjian dapat juga dalam limit produksi, misalnya sampai batas 20.000 atau 50.000 eksemplar. Setelah limit itu terlampaui maka hak ekonomi tadi dikembalikan kepada penulis. Hal ini kerap tidak tercantum di dalam perjanjian sehingga hak ekonomi tersebut bisa terus melekat pada penerbit seumur hidup penulis.

Di luar negeri kita tidak perlu heran ketika beberapa penulis besar bisa leluasa mengalihkan hak ekonomi dari satu penerbit ke penerbit lain setelah jangka waktu tertentu atau limit oplag tertentu. Bahkan, sudah biasa pula penerbit besar membeli hak ekonomi yang dipegang oleh penerbit-penerbit kecil sebelum limit waktu terlampaui. Kasus ini bisa dilihat dari dibeli hak ekonomi Harry Potter dari Bloomberg oleh Scholastic.

Jadi, sebaiknya para pengarang atau penulis meneliti kembali poin-poin perjanjian penerbitan bahwa Anda hanya menyerahkan hak ekonomi terhadap karya tersebut untuk dieksploitasi dalam batas (limit) yang disepakati. Jika hal ini tidak tercantum, Anda pun harus ikhlas hak ekonomi tersebut tidak dapat ditarik kembali seumur hidup kecuali terjadi pelanggaran perjanjian pada poin-poin tertentu.

Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Penulis yang menghasilkan karya tulis dianggap pencipta sekaligus pemegang hak cipta. Bisakah hak cipta diperjualbelikan? Kata yang tepat adalah dialihkan. Artinya, hak cipta yang dimiliki oleh penulis bisa dialihkan kepada orang lain atau sebuah institusi lain. Pengalihan hak cipta bisa dituangkan dalam perjanjian pengalihan hak cipta atau yang populer di dunia penerbitan disebut sistem outright dan penulis akan mendapatkan imbalan atas pengalihan tersebut. Adapun pengalihan hak ekonomi biasa disebut perjanjian lisensi.

Dalam sistem outright ini hak moral tetap melekat pada pencipta sehingga begitu hak cipta dialihkan, seseorang atau institusi tetap tidak bisa menyebut karya tersebut adalah ciptaannya. Seseorang atau institusi itu hanya bisa disebut sebagai pemegang hak cipta, bukan pencipta itu sendiri.

Ada pandangan keliru tentang outright ini bahwa artinya penulis menjual hak ciptanya dan hak cipta itu akan dimiliki seterusnya oleh penerbit. Padahal, hak cipta yang dialihkan bisa dalam limit waktu atau limit produksi tertentu sesuai dengan kesepakatan. Apabila tidak dicantumkan limit waktu karena ketidaktahuan penulis, hak cipta memang akan seterusnya dimiliki oleh penerbit sampai karya itu menjadi public domain (milik publik) sehingga ahli waris pun akan gigit jari. Di sinilah memang bisa terjadi celah-celah yang merugikan penulis karena ketidakpahaman tentang hak cipta.

Selanjutnya, dalam kaitan suatu pekerjaan mencipta yang ditugaskan atau disponsori oleh sebuah institusi maka boleh jadi pemegang hak cipta adalah institusi tersebut. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 jelas disebutkan bahwa pemegang hak cipta atas karya cipta yang diupayakan oleh para pekerja atau karyawan adalah perusahaan yang menggaji karyawan itu sendiri. Dalam hal ini karya tulis berupa berita yang diupayakan oleh seorang wartawan maka hak ciptanya dipegang oleh penerbit media massa tersebut dan wartawan hanya tercatat sebagai pencipta yang memiliki hak moral untuk namanya dicantumkan—seperti yang telah dilakukan beberapa media massa dengan mencantumkan nama penulis berita.

Editor yang bekerja di penerbit dan menghasilkan karya berupa hasil editing ataupun karya tulis (jika bagian dari penugasan penerbit) maka hak ciptanya dipegang oleh penerbit yang menggaji para editor tersebut. Begitupun para layouter (penata letak) atau desainer yang membuat perwajahan tulisan, hak ciptanya dipegang oleh penerbit yang menggaji mereka. Namun, para pekerja ini tetap memiliki hak moral sebagai pencipta untuk dicantumkan namanya dalam karya yang diciptakannya itu. Biasanya penerbit menghormati hak moral ini dengan mencantumkan nama karyawannya sebagai pencipta di halaman copyright sebuah buku.

Para pemilik ide yang membayar para penulis profesional bisa membuat dua kesepakatan, yaitu penulis sebagai co-writer maka hak cipta dipegang berdua dan penulis sebagai ghost writer maka hak cipta dipegang sepenuhnya oleh si pemilik ide kali pertama yaitu yang membayar sang penulis. Jadi, ada kesepakatan yang mengatur peralihan hak cipta ini.

Hal Mengutip dalam Tulisan

Banyak penulis yang terkadang bingung dengan apa yang dimaksud pelanggaran hak cipta jika mereka menggunakan bahan lain untuk tulisannya. Mengutip dari sumber lain adalah sebuah kelaziman dalam aktivitas menulis. Mengutip tidak dianggap pelanggaran apabila penulis mencantumkan sumber yang dikutipnya, baik dalam daftar pustaka, catatan kaki, ataupun langsung dicantumkan pada teks naskah. Untuk kutipan langsung, diupayakan mengutip apa adanya (termasuk kesalahan ejaan) teks asli. Dengan demikian, mengutip tidak memerlukan izin secara langsung dari pemegang hak cipta. Dalam hal ini tidak terjadi pelanggaran hak moral.

Lalu, seberapa besar kadar kutipannya? Ada anggapan bahwa banyaknya kutipan apabila dipersentasekan adalah maksimal 10% dari keseluruhan naskah. Namun, menurut UU No. 12 Tahun 2002 hal ini tidak ditetapkan. Artinya, ukuran pengutipan bukanlah kuantitatif, tetapi kualitatif. Apabila sebuah naskah dikutip walaupun cuma satu halaman, tetapi sudah mencakup keseluruhan karya, hal itu sudah dianggap eksploitasi yang memerlukan izin tertulis.

Apakah syarat lain yang mengatur kutipan ini? Pertama, karya yang dikutip adalah karya yang telah dipublikasikan. Penulis tidak dapat mengutip karya yang belum dipublikasikan, misalnya catatan harian seseorang. Berikut kaitan antara karya baru (A) dan karya yang dikutip (B) yang dikutip dari Buku Panduan Hak Cipta Asia karya Tamotsu Hozumi:

  • A adalah karya pokok dan kutipan dari B adalah sekunder (seperti hubungan majikan dan bawahan).
  • Ada pembedaan yang jelas antara A dengan bagian yang dikutip dari B.
  • Perlu mengutip dari B untuk membuat A.
  • Bagian yang dikutip dari B diupayakan sedikit mungkin.
  • Bagian yang dikutip dari B persis seperti ditulis dalam karya orisinal.<
  • Sumber B disebutkan dengan jelas.
  • Kutipan tidak melanggar hak moral pencipta B.

***
Demikian beberapa hal penting menyangkut kebingungan dan pemahaman tentang copyright yang banyak menjadi pertanyaan para penulis dan masyarakat awam pada umumnya. Di luar hal ini banyak lagi permasalahan seputar copyright, misalnya menyangkut pembajakan karya cipta. Di dunia buku, kerap terjadi juga sengketa antarpenerbit karena mengeksploitasi karya buku terjemahan yang sama. Bisa dipastikan bahwa satu penerbit memang memiliki hak ekonomi terhadap karya tersebut dan penerbit lainnya tidak karena di dalam satu negara hanya diberikan satu hak ekonomi (terjemahan) kepada satu penerbit. Atau bisa jadi juga semua penerbit itu tidak memiliki hak eksklusif langsung dari pemegang hak cipta, tetapi melakukan klaim berdasarkan yang pertama kali menerbitkan.

Intinya kita harus segera sadar sebagai bangsa yang besar serta memiliki budaya tinggi juga harus memegang teguh etiket pergaulan internasional, termasuk dalam soal copyright ini. Selain itu, pemahaman dan tumbuhnya kesadaran ini juga untuk melindungi hak-hak kita sendiri. Memang pada sebagian orang tersirat kekhawatiran bahwa kampanye copyright adalah agenda negara-negara maju seperti AS dan Jepang untuk melindungi kepentingannya di Indonesia. Dengan semangat ini pula lahir gerakan copyleft yang anti-copyright sebagai produk kapitalis. Namun, bagi saya sendiri sebagai penulis sungguhlah tetap tidak rela hak cipta saya dieksploitasi oleh orang lain bukan untuk kepentingan pendidikan bangsa ini, melainkan mengambil keuntungan dari jerih payah saya mengeluarkan ide. Karena itu, saya akan membelanya.

:catatan kreativitas Bambang Trim
Praktisi Perbukuan Indonesia

DOUBLE IMPACT TRAINING: WRITING & EDITING
Bahas tuntas keterampilan menulis dan menyunting, termasuk perihal copyright dalam perjanjian penulisan bersama Bambang Trim. Pada 22-23 Juli 2010, full day, di Hotel Vue Palace, Bandung. Hubungi 081320200363 untuk reservasi.

6 thoughts on “Hak Cipta, Hak Anda (Sebagai Penulis)”

  1. buku asian copyright handbooknya dijual gak dipasaran ya mas trim ?

    btw.. saya senang sekali dapat tulisan ini. kebetulan saya mencoba mendalami bidang hak moral, namun kajiannya pada bidang seni musik, bukan karya cipta tulisan.
    namun tetap memiliki banyak kemiripan persoalan.

    makasih sharingnya…

    1. Buku ini sempat dibagikan gratis Mbak oleh IKAPI Pusat yang alamatnya ada di Jl. Kalipasir Raya, Cikini, Jakarta. Tampaknya stocknya masih ada. Minta satu pasti dibolehkan. Jadi, memang gak dijual di pasaran.

  2. Saya punya pertanyaan, Pak: apa impilkasi atau konsekuensi pengalihan hak cipta Pak? Lalu beberapa waktu yang lalu saya membaca pengumuman audisi menulis yang diadakan oleh salah satu penerbit di Indonesia. Kontributor yang tulisannya terpilih dan dimuat dalam buku antologi tersebut tidak akan memperoleh royalti maupun pembelian putus atas tulisan yang dimuat. Sebagai gantinya, kontributor hanya akan menerima satu kopi bukti terbit. Apakah hal ini boleh Pak? Terima kasih.

  3. Maaf saya mau tanya.saya punya karya cerita..dan karya itu saya tulisa selama 6 bulan lebih.dan siap mau saya cetak.tapi yg buat saya bingung ..karya saya itu mau saya cetak dan sebarkan kemana..takutnya ada yg jiplak karya saya itu.mohon pencerahannya

    1. Karya tulis yang sudah jadi dan diterbitkan otomatis akan dilindungi oleh UU Hak Cipta. Jadi, kalau pun terjadi penjiplakan, Anda dapat menuntut si penjiplak. Jika takut, tentu tidak perlu diterbitkan atau dipublikasikan.

Leave a Reply to Fajeriansyah Cancel Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.