Mengapa Saya Tidak Bisa Kaya dari Royalti (#1)

Perbincangan soal buku antarpenulis terkadang tidak melewatkan wacana soal royalti. Royalti merupakan imbalan atas eksploitasi hak cipta yang dimiliki seorang penulis/pengarang. Royalti diberikan oleh penerbit yang memegang hak penerbitan ataupun hak ekonomi (eksploitasi) atas naskah penulis/pengarang.

Isu-isu royalti yang berkembang biasanya seputar

  1. besarnya royalti yang diberikan dalam bentuk persentase;
  2. periode pembayaran royalti;
  3. laporan penjualan yang  menjadi dasar pemberian royalti.

Saya coba  mengangkat soal ini setelah menerima keluhan dari seorang teman mengapa ia tidak bisa kaya dengan royalti bukunya. Apakah di Indonesia memang sedemikian kecil penghargaan penerbit terhadap penulis/pengarang?

Lima belas tahun lebih berkubang dalam soal ini, ikut merancang sistem kompensasi royalti, plus menjadi objek penderita dari pembayaran royalti penerbit membuat saya perlu memberikan cara pandang soal royalti ini kepada para penulis/pengarang, termasuk juga penerbit. Royalti itu seperti enak didengar sebagai passive income, tetapi juga menjadi cerita miris bagi banyak penulis/pengarang di Indonesia.

Saya akan bahas satu per satu dalam beberapa tulisan.

Sistem Royalti

Royalti disebut sistem paling fair dalam bisnis penerbitan buku. Risiko penerbitan dibagi bersama antara penerbit dan penulis. Penerbit menanggung risiko berupa pembiayaan produksi buku yang mengambil porsi 20%-25% dari struktur rugi laba penerbit. Penulis menanggung risiko jika bukunya tidak laku, ia pun rela untuk mendapat pembayaran alakadarnya dan ia menanggung risiko atas ide maupun waktu yang sudah diupayakannya menjadi terbuang tanpa mendapat imbalan yang memadai.

Persentase untuk buku umum yang berlaku di berbagai negara adalah 7%-10% dari brutto (penjualan kotor). Penjualan brutto dapat dengan mudah dihitung dari harga buku dikali jumlah eksemplar terjual. Beberapa penerbit mensyaratkan eksemplar yang terjual dan terbayar lunas karena pada sistem konsinyasi mungkin saja terjadi laporan buku terjual, tetapi belum jatuh tempo pada pembayaran sehingga royalti belum dapat dibayarkan pada saat jatuh tempo pembayaran royalti.

Persentase paling mungkin untuk seorang penulis dengan nama besar adalah sebesar 12% brutto. Untuk buku-buku teks (pelajaran) biasanya besaran royalti berkisar antara 8%-10%. Karena itu, memang tidak mungkin sebuah penerbit dapat membayar royalti sampai 20%, kecuali ada yang dikorbankan dalam struktur rugi labanya. Dalam masa sekarang royalti menjadi semakin berat menembus angka di atas 10% jikalau sebuah penerbit menggunakan jasa distributor dengan mengorbankan diskon untuk distributor lebih dari 50% (53%-55%). Royalti sangat mungkin menembus angka di atas 10% apabila penerbit memiliki jalur distribusi sendiri. Di Indonesia, penerbit buku teks (pelajaran) umumnya memiliki jaringan distribusi sendiri. Walaupun demikian, umumnya penerbit buku teks memberlakukan besaran royalti seperti yang tersebut tadi yaitu paling tinggi 10% atau kalaupun ia berusaha mempertahankan penulis tertentu, paling tinggi 12%.

Bolehlah saya sebutkan beberapa pernak-pernik dalam sistem royalti ini sebagai berikut.

  • Adanya pemberlakuan sistem semiroyalti (pada beberapa penerbit) yaitu diberlakukannya down payment (DP) atau advance payment pada saat MOU ditandatangani untuk membantu penulis mengganti biaya-biaya persiapan naskah, seperti riset maupun pengetikan naskah. DP akan dipotong dari royalti jatuh tempo yang akan dibayarkan penerbit. Pada sistem ini dapat terjadi royalti menjadi minus karena DP yang dibayarkan lebih besar daripada royalti yang diterima penulis. Lucunya penulis menjadi berutang kepada penerbit.
  • Adanya royalti dibayar di muka berupa komitmen penerbit membayar royalti langsung dibayar di muka sesuai dengan perhitungan buku tercetak. Misalnya, harga buku Rp30.000 dan buku dicetak 3.000 eksemplar maka penulis langsung menerima 90.000.000 x 10% sehingga mendapat Rp9.000.000,00. Kasus seperti ini hanya terjadi untuk penulis tertentu yang sudah punya trade mark sebagai penulis buku laris.
  • Adanya royalti netto yang diberlakukan penerbit dengan membayar royalti setelah dipotong diskon, biasanya rata-rata besaran diskon 45%-50%. Sistem ini terasa kurang fair manakala penerbit menerapkan sistem penjualan tidak sepenuhnya lewat distributor, tetapi juga penjualan-penjualan langsung sehingga diskon yang diberikan kepada end user mungkin tidak sampai 45%. Jika penulis menerima royalti netto 10% dengan diskon yang ditetapkan penerbit rata-rata 50%, berarti sang penulis sesungguhnya hanya menerima royalti secara umum 5% (hitungan brutto). Jadi, penulis perlu cermat memperhatikan model sistem royalti seperti ini. Namun, alasan pemberlakuan sistem netto ini juga mungkin terjadi akibat besarnya beban overhead yang harus ditanggung penerbit.

Periode pembayaran royalti sangat bervariasi di antara penerbit. Saya dapat menyebutkan berbagai ragam periode yang dipilih penerbit:

  • Royalti tahunan yaitu royalti dibayarkan flat per tahun biasanya perhitungan pada akhir tahun sehingga royalti dibayarkan pada bulan Januari. Ketika buku terbit bulan Juli, boleh jadi penulis sudah akan menerima royalti tahunan dengan perhitungan penjualan efektif sekitar lima bulan.
  • Royalti semesteran yaitu royalti dibayarkan per enam bulan secara flat pada bulan Juli dan bulan Januari.
  • Royalti triwulanan yaitu royalti dibayarkan per tiga bulan secara fleksibel dengan mendasarkan pada periode penjualan efektif selama tiga bulan. Royalti dibayar pada bulan keempat. Model fleksibel di sini tidak melihat waktu pembayaran yang berpatok pada bulan tertentu, melainkan terus bergulir. Misalnya, buku terbit bulan Februari maka penulis sudah menerima royalti pada bulan Mei.
  • Kasus khusus yang tidak biasa pernah saya temukan dan saya sebut sebagai ‘akal-akalan’ penerbit adalah klausul royalti dibayarkan ketika semua buku pada cetakan pertama terjual habis. Sungguh, sistem seperti ini tidak masuk akal. Jika buku dicetak 3.000 eksemplar, dan penerbit sudah menjual 2.999 eksemplar, royalti tetap tidak akan dibayarkan sampai 1 eksemplar lagi terjual. Penerbit bisa saja menahan pembayaran dengan memperlama penjualan buku itu sampai tuntas atau ujung-ujungnya meminta penulis membeli bukunya sendiri.

Demikianlah sebuah sistem akan sangat berbeda antarpenerbit dengan berbagai pertimbangan bisnis. Namun, penerbit perlu berpikir jangka panjang bahwa sistem yang mereka berlakukan sangat berpengaruh pada kepercayaan stakeholders mereka yaitu penulis/pengarang. Kisah ‘manipulasi’ data royalti jarang ditemukan di negara-negara maju karena kesadaran yang tinggi terhadap hak kekayaan intelektual dan kesadaran terhadap terjaganya pasokan sumber naskah bermutu untuk mereka. Ketika Amazon.com mendirikan penerbit buku sendiri walaupun berupa electronic publisher, mereka sudah memberlakukan advance payment yang tinggi untuk menarik para penulis pesohor bergabung dengan mereka.

(Bersambung ….)

: catatan kreativitas Bambang Trim

Komporis Buku Indonesia

©2012

13 thoughts on “Mengapa Saya Tidak Bisa Kaya dari Royalti (#1)”

  1. Pingback: Iming-iming Kaya dari Menulis « MANISTEBU

  2. Pingback: Berapa Penghasilan Penulis Indonesia | Manistebu

  3. kalo aq bekerja di penerbitan sebagai editor pada awal kontrak. tapi setelah bekerja, aq malah jadi penulis. yang paling menyedihkan adalah tidaka adanya penghargaan bagi aq dan rekan rekan berupa pembayaran royalti. bahkan 500 rb pun tidak ada. aq dan rekan-rekan hanya dibayar sebagai buruh. sungguh miris. aq ingin resign dari perusahaan ini, tapi sudah terlanjur terikat kontrak. dan sebagai tanggung jawabq, aq harus menghabiskan masa kontrak kalo tidak ingin membayar denda. sungguh memprihatinkan masih ada penerbit yang sekarang sudah sekelas penerbit TS d Solo, tidak mau menghargai penulis walaupun sudah berjasa membuat buku bahkan hingga lulus penilaian buku teks pelajaran untuk kurikulum 2013.

    1. Soal ini kembali pada perjanjian yang sudah dibuat antara penulis dan penerbit. Jika tidak ada perjanjian, tentu kedudukan penulis menjadi lemah. Dalam beberapa kasus apabila penulis bekerja untuk penerbit tersebut, statusnya menjadi karyawan sehingga haknya sebagai penulis gugur karena ia digaji.

  4. Assalamualaikum, alhamdulillah senang rasanya saya bisa bertemu dengan informasi dalam blog ini tentang royalti buku, saya ini saya sedang menyelesaikan skripsi tentang Implementasi Pembayaran Royalti Penerbitan Buku. saya berharap sekali karya skripsi saya dapat menjadi jawaban atas permasalahan tentang royalti khususnya penerbitan buku walaupun hanya sedikit. untuk itu saya sangat membutuhkan partisipasi kakak-kakak sekalian untuk menjadi sebagai narasumber dan informasi dalam penyelesaian skripsi saya. sebab di tempat saya tinggal kota Bandar Lampung sangat minim keberadaan penerbit.

  5. Pingback: Berjuang Melawan Kutukan 3000 Eksemplar - Blog Bukik

  6. Pingback: Untukmu - BNGPY: OBROLAN RINGAN DALAM BENTUK TULISAN

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.