Buku yang Menjadi Domain Publik

Manistebu.com | Dalam dunia perlindungan hak cipta dikenal apa yang disebut karya domain publik. Karya domain publik adalah karya yang tidak mendapatkan perlindungan hak cipta lagi dalam masa tertentu atau memang sejak awal dimaksudkan sebagai karya yang bebas diterbitkan atau disebarkan oleh siapa pun seperti produk hukum dari suatu negara yaitu undang-undang, keputusan, ataupun pidato pejabat yang boleh diterbitkan siapa pun.

Undang-undang Hak Cipta terbaru No. 28 Tahun 2014 Republik Indonesia mengatur bahwa sebuah karya menjadi domain publik adalah setelah penulis/pengarangnya meninggal dunia dalam rentang 70 tahun kemudian. Artinya, jika Anda ingin menerbitkan karya buku seseorang saat ini sebagai domain publik dengan hitungan saat ini yaitu 2017, karya-karya itu adalah milik para penulis/pengarang yang meninggal paling akhir pada tahun 1946. Karya buku tersebut telah menjadi domain publik tepat pada 1 Januari 2018.

Hal ini berbeda dengan UUHC sebelumnya yaitu UUHC No. 19 Tahun 2002 yang menganut masa menjadi domain publik lebih singkat. UUHC No. 19 Tahun 2002 memuat ketentuan setelah 50 tahun penulis/pengarang meninggal dunia.

Setiap negara memiliki aturan tersendiri dalam soal domain publik ini. Ada kekeliruan terkadang bahwa domain publik di Indonesia dihitung 70 tahun sejak karya tersebut diterbitkan. Sesuai dengan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 bahwa karya (buku, musik, lagu, dsb.) menjadi domain publik dalam waktu 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Dalam hal karya yang penciptanya lebih dari satu orang maka hitungan 70 tahun dimulai sejak meninggalnya pencipta terakhir. Efektif perhitungan dimulai pada 1 Januari tahun berikutnya setelah masa 70 tahun terlampaui.

Jadi, UU melindungi setelah penulis/pengarang meninggal dunia, paling tidak ahli waris masih dapat menikmati royalti karya dari generasi pertama hingga generasi kedua.

Dalam konteks dunia buku Indonesia, sejarah mencatat bahwa penerbitan buku modern di Indonesia sudah dimulai sebelum zaman pendudukan Belanda. Sebelumnya kita juga mengenal karya-karya manuskrip kuno, baik yang diketahui pencipta/penulisnya maupun yang anonim. Dengan demikian, tentu sudah ada karya-karya buku di Indonesia yang juga masuk ke dalam domain publik.

Saya coba menelusuri beberapa penulis dan karya bukunya. Pada umumnya dalam ranah sastra para penulis yang termasuk Angkatan Balai Pustaka karyanya sudah masuk domain publik. Ada juga beberapa karya penulis Angkatan Pujangga Baru dan Angkatan 45, seperti Chairil Anwar yang meninggal dalam usia muda pada tahun 1949, sebentar lagi karyanya akan menjadi domain publik pada 1 Januari 2021.

Berikut contoh daftar karya yang sudah menjadi domain publik atau akan menjadi domain publik. Secara dominan karya tersebut awalnya diterbitkan Penerbit Balai Pustaka. Karena itu, setelahnya semua orang bebas menerbitkan, memperbanyak, dan mengedarkan karya tersebut tanpa perlu meminta izin kepada penerbitnya atau ahli waris penulis. Namun, dengan catatan tidak boleh mengubah bentuk dan isi karya tersebut, apalagi menghilangkan nama penulis/pengarangnya.

Penulis

Tanggal Wafat

Contoh Karya

Domain Publik

Abdul Moeis

17 Juni 1959

Salah Asuhan (novel)

1 Januari 2030

Amir Hamzah

20 Maret 1946

Buah Rindu, Nyanyi Sunyi (kumpulan sajak)

1 Januari 2017

Chairil Anwar

28 April 1949

Aku, Kerawang-Bekasi, dsb. (Puisi)

1 Januari 2020

Edward Douwes Dekker (Multatuli)

19 Februari 1887

Max Havellar (novel)

1 Januari 1958

Tulis Sutan Sati

1942

Sengsara Membawa Nikmat, Sabai Nan Aluih (novel)

1 Januari 2013

 

Jika Anda berniat hendak menerbitkan karya-karya domain publik ini, tentu harus ada usaha dalam hal pengembangan editorialnya seperti menerjemahkan karya dari ejaan lama ke ejaan baru. Selain itu, juga mengemas kembali dalam perwajahan isi maupun perwajahan kover yang baru.

Bisnis penerbitan yang didasarkan pada buku-buku domain publik ini sudah lazim di luar negeri, seperti kita dapat melihat berbagai versi novel The Count of Monte Cristo karya Alexander Dumas atau Serial Sherlock Holmes karya Sir Arthur Conan Doyle. Buku-buku sastra klasik memang perlu terus dihidupkan agar setiap generasi dapat membacanya. []

4 thoughts on “Buku yang Menjadi Domain Publik”

  1. assalamualaikum, pak. maaf, pak, apakah buku berdomain publik yang diterjemahkan, maka terjemahannya tetap boleh dimanfaatkan terjemahaannya secara bebas?

    1. Wa’alaikum salam, terjemahan itu sudah merupakan karya cipta baru meskipun berasal dari karya domain publik. Jadi, jika itu yang kita produksi, berpeluang disomasi karena pelanggaran hak cipta terjemahan.

Leave a Reply to Perajin Buku Cancel Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.