Bagaimana Mendirikan Penerbit Buku #1

Apakah penerbit itu sebuah usaha (perusahaan) atau sebuah profesi? Pertanyaan ini kerap mengemuka di lingkungan Ikapi sendiri. Jika mendasarkan pada terminologi penerbitan, penerbit adalah sebuah profesi yang pekerjaannya mengembangkan dan mengemas naskah (manuskrip) menjadi buku yang siap cetak. Keahlian utama para penerbit adalah mengembangkan ide, naskah, hingga kemudian menjadi sebuah buku yang layak baca. Berkaitan dengan hal ini Ikapi sendiri disebut sebagai organisasi profesi, bukan organisasi perusahaan penerbitan buku.

Pada acara diskusi bertajuk “Menatap Masa Depan Perbukuan” yang diselenggarakan pengurus Ikapi Jawa Barat terkait Konferensi Kerja Daerah pada tanggal 28 April 2012, Putut Widjanarko (Mizan) yang menjadi narasumber kembali menegaskan kompetensi penerbit. Perubahan zaman yang melahirkan penerbitan digital semestinya tidak mencemaskan penerbit apabila para penerbit memahami kompetensi intinya sebagai pengembang konten (ide dan naskah), bukan sebagai penjual buku tradisional (cetak).  Uraian Putut ini kembali mengingatkan kita bahwa penerbit adalah sebuah profesi, bukan sekadar sebuah perusahaan yang menghasilkan dan menjual buku.

Dalam perkara kemudian penerbit didirikan menjadi sebuah perusahaan berpayung badan usaha atau badan hukum adalah dalam konteks bisnis sehingga kemudian penerbit juga disebut sebagai industri kreatif. Jadi, ada yang disebut publisher (penerbit) dan publishing house (perusahaan penerbitan). Walaupun demikian, Anda tidak perlu bingung dengan istilah penerbit atau penerbitan. Pada intinya kita harus memahami penerbit sebagai profesi dan kemudian penerbit juga sebagai usaha (bisnis) yang menghasil mampu mendatangkan keuntungan (profit). Sebagai sebuah usaha maka penerbit pun perlu memiliki unsur-unsur yang lazim dalam sebuah perusahaan.

Penerbit vs Pencetak

Apakah Anda termasuk orang yang masih suka mencampuradukkan pengertian penerbit dan pencetak? Jika ya, perlu ditegaskan lagi bahwa penerbit tidak identik dengan pencetak (percetakan). Penerbit adalah sebuah perusahaan yang dikelola untuk menyiapkan naskah mentah (manuskrip) hingga menjadi buku siap cetak dalam kegiatan editorial dan perjawahan (desain). Pencetak sendiri adalah perusahaan yang menerima order cetak dari penerbit dan melakukan kegiatan pracetak-cetak-pascacetak.

Karena itu, Anda jangan berpikir harus memiliki mesin cetak ketika hendak mendirikan sebuah badan penerbit buku. Berikut adalah tabel perbedaan antara Penerbit dan Pencetak.

Masalahnya memang sebagian besar masyarakat Indonesia, bahkan di kalangan pemerintah sendiri tidak mampu membedakan institusi penerbit dan institusi pencetak. Penerbit tidak identik harus memiliki mesin cetak karena modal utamanya adalah naskah dan kreativitas pengembangannya. Adapun perangkat keras ataupun mesin yang digunakan di penerbit sebatas komputer, printer, dan scanner. Hal inilah menyebabkan bisnis penerbitan dalam dijalankan dari sebuah ruangan kecil berukuran 3 x 2 meter atau menjadi bisnis rumahan (home industry).

Dikutip dari Apa dan Bagaimana Menerbitkan Buku karya Bambang Trim

© 2012 oleh Ikatan Penerbit Indonesia

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.