Bagaimana Mendirikan Penerbit Buku #2

Manistebu.com | Bagaimana dengan badan usaha atau badan hukum penerbit buku? Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mewajiban penerbit memiliki perizinan usaha. Artinya, penerbit harus berbadan hukum atau berbadan usaha sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Badan hukum itu terdiri atas yayasan, PT, koperasi, dan perkumpulan. Adapun badan usaha seperti CV (persekutuan komanditer). Jadi, bahkan mereka yang mengaku sebagai self-publisher pun harus memiliki izin dalam bentuk badan tadi.

Kepemilikan badan usaha atau badan hukum ini juga merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi anggota Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), termasuk juga ikut menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Selain itu, dalam soal pengurusan legalitas penerbitan, Perpustakaan Nasional pun kini mewajibkan para penerbit memiliki legalitas badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika ingin mengajukan keanggotan International Standard Book Number (ISBN).

Jika ditilik dari fenomena penerbit di Indonesia, dapatlah diklasifikasi beberapa badan penerbit seperti berikut ini.

 Penerbit dan Badan Usaha

Jenis Penerbit

Badan Usaha atau Badan Hukum

Contoh

Penerbit Perseorangan CV
Penerbit Swasta CV, PT, atau Yayasan Bumi Aksara, Serambi, Rosdakarya
Penerbit Perguruan Tinggi/Universitas Di bawah naungan badan hukum perguruan tinggi UI Press, Penerbit ITB, Unpad Press
Penerbit Pemerintah BUMN, PT, atau di bawah naungan badan hukum lembaga LIPI Press, Balai Pustaka, IAARD Press

 

Dari tabel dapat dilihat betapa usaha penerbitan bisa dijalankan siapa pun untuk berbagai kepentingan, baik itu bisnis ataupun penyediaan bahan-bahan terbitan yang relevan pada suatu lembaga (in-house publishing).

Penerbitan buku adalah usaha yang sangat aktif dan kreatif sehingga sangat bertumpu pada penerbitan buku baru (front list) setiap bulan atau setiap tahunnya. Saat Anda menetapkan untuk menjadi penerbit dan mengurus badan penerbitan buku maka Anda pun perlu menyiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga penerbit (AD/ART). Pertimbangan memilih badan usaha atau badan hukum tentu terkait dengan permodalan, kemitraan, termasuk antisipasi perkembangan ke depan. Beberapa penerbit buku di Indonesia memang merupakan usaha keluarga (family business) yang dijalankan suami-istri dengan melibatkan anak-anaknya. Biasanya badan yang awal dipilih adalah CV dan kemudian berkembang menjadi PT.

Dalam soal memilih badan penerbit ini tentu Anda dapat dibantu seorang notaris untuk mengesahkan badan usaha atau badan hukum penerbit Anda. Untuk mengakomodasi kepentingan pengembangan usaha jangka panjang, Anda pun dapat memasukkan bidang usaha percetakan maupun penjualan buku di dalam akta notaris. Hal ini sudah lazim terjadi ketika penerbit berkembang kemudian meluaskan usahanya dalam satu atap menjadi usaha percetakan, pendistribusian, dan termasuk penjualan retail buku dengan mendirikan toko buku. Pengembangan ini membuat penerbit Anda kemudian dapat digolongkan sebagai penerbit besar.

Berdasarkan besar-kecilnya penerbit maka penerbit dapat dibagi menjadi

Jenis Penerbit Berdasarkan Ukuran Penerbitannya

Jenis Penerbit

Volume Penerbitan

Modal Produksi*)

 

Keterangan

  1. Penerbit Kecil (Small Publisher)

3-6 judul per tahun

Rp36.000.000 s.d. Rp72.000.000

Umumnya self-publisher; penerbit yang fokus pada bidang terbitan tertentu. Umumnya pekerjaan dialihdayakan.
  1. Penerbit Menengah (Medium Publisher)

6-12 judul per tahun

Rp36.000.000 s.d. Rp144.000.000

Penerbit yang fokus pada bidang terbitan tertentu. Umumnya pekerjaan dialihdayakan atau memiliki personel penerbit dalam jumlah terbatas.
  1. Penerbit Besar (Big Publisher)

Lebih dari 30 judul per tahun

>Rp360.000.000

Penerbit yang menerbitkan berbagai bidang dan di antaranya memiliki banyak imprint penerbitan dan diversifikasi usaha.

*) asumsi 1 judul menghabiskan biaya Rp12.000.000,00

Semua yang besar tentunya bermula dari yang kecil, kecuali jika seseorang yang berkeinginan mendirikan penerbit memiliki modal yang sangat besar untuk langsung mendirikan major publisher. Pada major publisher-lah umumnya dapat dilihat proses panjang penerbitan buku sebagai suatu alur kerja.

Paparan berikut ini adalah hal-hal penting yang perlu Anda persiapkan untuk mendirikan penerbit buku. Pada dasarnya usaha atau bisnis penerbit buku sama dengan bisnis lainnya, bahkan Thomas Woll (2002) menyatakan sebagai bisnis yang relatif mudah untuk dimulai karena hambatan untuk memasukinya sedikit.

Thomas Woll menyatakan mudah jika Anda memiliki hal-hal berikut ini:

  • sebuah ide baru atau konsep baru,
  • sebuah pandangan berbeda dari ide lama,
  • jumlah uang yang cukup untuk memproduksi produk anda,
  • beberapa sarana menjual atau mendistribusikan produk anda meskipun dari mobil anda atau menyalurkan penuh melalui distributor, dan
  • sebuah tempat untuk menyimpan produk Anda, apakah itu di lantai bawah ataupun gudan yang disewa atau dalam bentuk arsip digital, Anda dapat menjadi penerbit. (Woll 2002: xvii).

Dikutip dari Apa & Bagaimana Menerbitkan Buku karya Bambang Trim

 

55 thoughts on “Bagaimana Mendirikan Penerbit Buku #2”

    1. Ya kalau ke Notaris pasti nguru badan usaha (PT, CV) atau badan hukum (Yayasan). Kalau nggak, ngapain ke notaris? Persyaratannya bisa langsung tanya ke kantor notaris terdekat.

  1. Kami ingin mendirikan penerbit mandiri instansi kementerian di tingkat provinsi. Kalau kami dari Kementerian yang struktur organisasinya vertikal, apa bentuk legalitas badan yang diminta Perpustakaan Nasional untuk bisa menerbitkan ISBN? Apakah bisa berupa Surat Keputusan Kepala atau lainnya? apa aturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut? Mohon pencerahannya

    1. Penerbit atas nama pemerintah atau kementerian cukup menyertakan surat dari pimpinan yang bersangkutan menyatakan keinginan mendaftarkan penerbit dalam keanggotaan ISBN. Jadi, bisa berupa SK. Perlu dipastikan nama penerbit apakah sudah digunakan dalam struktur di atasnya karena satu ISBN hanya berlaku untuk satu nama. Terima kasih.

  2. Kami ingin memasukkan nama-nama imprint penerbit ke dalam akta notaris. Namun, notaris kami bilang tidak bisa. Sedangkan untuk mendapatkan nomor ISBN dengan nama imprint harus ada keterangan di akta notarisnya. Sebaiknya bagaimana pak?

  3. Apakah jika sudah berbadan hukum (misalnya CV dan Yayasan) kita wajib membayar pajak?
    Saya berencana membuat self-publishertapi rencana awal untuk menerbitkan buku sendiri sebagai portofolio dan bukan untuk dijual/dicetak banyak. Terima kasih.

    1. Ya itu sudah jelas, badan usaha/badan hukum mendapatkan NPWP. Kalau self-publishing hanya untuk portofolio, tidak perlu buat badan usaha/badan hukum, tetapi yang pasti tidak akan mendapatkan ISBN, kecuali diterbitkan oleh penerbit ber-ISBN.

  4. Terkait dengan badan usaha atau badan hukum penerbit, saya punya yayasan pondok pesantren namanya Yayasan Al-Hikmah. Bisakah saya mendirikan penerbitan menggunakan yayasan tersebut, misalnya bernama: AL-HIKMAH PRESS.
    Kalau bisa bagaimana teknis pengurusannya? Mohon pencerahan

    1. Yayasan adalah badan hukum sehingga dapat digunakan untuk mendirikan penerbit, hanya di akta yayasan harus tercantum lingkup kegiatan/usaha yayasan juga di bidang penerbitan. Jika belum ada, dapat diubah ke notaris. Hal ini untuk memudahkan nanti pada saat pengurusan ISBN atau menjadi anggota asosiasi.

      1. Mengubah ruang lingkup yayasan ke notaris menjadi ada bidang penebitan apakah sama biayanya seperti membuat yayasan baru ? biasanya biaya revisi itu brp ?

  5. saya membuat akta pendirian CV di kota A dan dan mendirikan CV di kota B yang berbeda provinsi apakah di perbolehkan

    1. Baik Pak Arif. Dalam rangkaian tulisan ini sebenarnya sudah dijelaskan tentang bagaimana usaha penerbitan didirikan. Penerbit dapat memilih bentuk usaha berbadan hukum (Yayasan, PT) atau berbadan usaha (CV). Personel yang diperlukan paling tidak adalah seorang editor untuk berhubungan dengan para penulis dan seorang desainer untuk mendesain buku. Sebagaimana lazimnya perusahaan maka Bapak juga harus menyusun sebuah perencanaan bisnis dan perencanaan pemasaran. Namun, sebelum itu, harus ditentukan visi, misi, dan haluan penerbitan. Demikian Pak.

  6. Assalamualaikum

    Pak, saya mau mendirikan penerbit yang di dalamnya mencakup penerbitan buku paket dan sepaket ATK anak. Apakah bisa?
    Bagaimana cara mengurus legalitas nya?
    Dan kira-kira berapa biaya yang akan dikeluarkan?
    Terima kasih atas informasinya.

    0813-6883-4127

    1. Wa’alaikum salam,

      Terima kasih. Apakah yang dimaksud buku paket itu adalah buku pelajaran?
      Ibu tinggal masukkan itu nanti di dokumen legalitas, apakah itu CV atau PT tentang bidang usaha Ibu. Bisa lebih dari satu, bukan hanya penerbitan. Untuk biaya, Ibu dapat berkonsultasi dengan notaris. Pengalaman saya biaya dapat bervariasi Rp3-Rp4 juta untuk CV dan Rp5-Rp10 juta untuk PT.

        1. Ya, Bu. Silakan dikonsultasikan saja dengan notaris terkait perbedaan dan untung-rugi CV atau PT. Yang jelas konsekuensi PT lebih besar untuk beberapa hal, tetapi harta pribadi Ibu tidak dapat disita apabila terjadi sesuatu pada PT. Terima kasih.

      1. Ooooo….iya, Pak. Sekarang saya sedikit paham, baru saya baca komentar-komentar dan informasi dari bapak yang di atas. Terima kasih sebelum dan sesudahnya, Pak. Maaf yang pertama tadi salah tulis nama. Good Luck buat semuanya.

  7. Assalamualaikum WW.
    Pak Bambang, alhamdulillah saya menemukan lagi web Bp. manistebu.com. DUlu saya pernah dibantu Bp menerbitkan buku “Menggagas KTI” alhamdulillah sampai sekarang masih ada s aja permintaan. Dengan pengalaman itu banyak saya menerima order membuat buku, namun ketika mau ISBN selalu menggunakan alamat kantor. Sekarang saya berniat mau mengurus penerbitan sendiri ke notaris, calon nama penerbitnya CV. Global Media Publikasi. Cita-cita saya nanti bisa masuk anggota IKAPI. Mohon saran Bapak. Apa persyaratan menjadi anggota IKAPI tersebut. Terimakasih.

  8. aslkm wr. wb. pak bambang, saya mau tanya. kalau mau mendirikan penerbit dg badan hukum yayasan, apakah nama penerbitnya harus sama dengan nama yayasan? terimakasih atas jawaban

    1. Harus sama karena nanti akan dikonfirmasi dan diverifikasi pada saat pengurusan ISBN. Jika mau menggunakan nama lain (imprint), nama tersebut harus dicantumakan di dalam akta yayasan.

  9. Hallo pak Bambang !, Jika perguruan tinggi mau mendirikan penerbit buku. Apa saja persyaratannya ? dan kemana mengajukannya. Terimakasih

    1. Pendirian penerbit sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2017 harus berbadan hukum/berbadan usaha. Dalam hal perguruan tinggi maka menggunakan badan hukum perguruan tinggi atau SK Rektor. Selain itu, tidak ada pengajuan persyaratan, kecuali untuk pengajuan ISBN harus dilengkapi dengan SK dan Akta.

  10. Yth. Pak Bambang dan pegiat literasi lainnya, mohon informasinya, apakah ada Perpustakaan Sekolah, MGMP Sekolah, yang telah menerbitkan buku? Jika ada, apakah prosedur ISBN nya sama dengan CV atau tidak? Mohon sharing pendapatnya, Terimakasih

    1. Intinya pengajuan ISBN dilakukan oleh organisasi berbadan hukum/berbadan usaha. Perpustakaan Sekolah dapat menggunakan badan hukum yayasan dari sekolah atau surat keterangan dari pimpinan sekolah. Namun, kalau MGMP itu hanya organisasi biasa yang tidak berbadan hukum sehingga tidak dapat mengajukan ISBN—harus bekerja sama dengan penerbit.

  11. Permisi kak, cara melegalitas komunitas itu bagaimana ya kak?

    Apakah dengan mendaftar ke perpustakaan Nasional? Atau ada cara lain?

  12. pak, bagaimana kl cv nya sudah ada ? langkah berikutnya seperti apa ? apakah langsung mengajukan isbn ke perpusnas ?

  13. PAK MAU TANNYA SAYA PUNYA CV. DI BIDANG PERCETAKAN APAKAH BISA JADI PENERBIT BUKU KARENA ADA PERMINTAAN CETAK BUKU BAGAIMANA CARANYA AGAR BUKU ITU BISA BER ISBN

    1. Akta notarisnya harus diubah dengan menyebut juga bidang usaha penerbitan karena penerbit berbeda dengan pencetak. Pengajuan ISBN harus menyertakan kopi akta notaris dengan mencantumkan bidang usaha penerbitan.

  14. Bapak harus mengubah akta notaris CV dengan bidang usaha penerbitan. Selanjutnya, mendaftar di Perpusnas RI untuk menjadi anggota ISBN. Di dalam situs web ini juga sudah saya bahas. Terima kasih.

    1. Permisi bapak, saya mau bertanya, jika perguruan tinggi saya ingin mendirikan penerbitan dan pengajuan ISBN, untuk mengurus akta notaris alangkah baiknya menggunakan badan hukum perguruan tinggi/ sk rektor atau yayasan?

  15. Permisi pak, bagaimana tanggapan bapak kalau misalnya saya menerbitkan ebook yang dijual di online shop, dan diterbitkan secara mandiri. Bagaimana dampaknya bagi buku, penulis atau penerbit?

    1. Buku yg saya terbitkan berupa pengalaman kuliah, sehingga pasarnya mungkin ditargetkan kepada calon mahasiswa baru. Sehingga saya mencoba berani membuat ebook tanpa isbn. Disamping itu saya tidak punya perusahaan/kelompok penerbit yg sudah legal.

  16. Pak , maaf bertanya, Kalau penerbitan menggunakan atas nama Yayasan Sekolah RA, bisakah? karena yayasan kakak saya

  17. Ni Luh Putu Surya Astitiani

    Halo Bapak, kami dari UNBI (Universitas Bali Internasional) yang baru saja berubah nama dari Institut. Kami berencana akan mendirikan penerbit dengan berbadan hukum yayasan. Untuk langkah awal apa yang harus kami lakukan dan kami siapkan untuk pembuatan Universitas Bali Internasional press pak? Mohon informasi secara rinci ya pak. Terimakasih
    Salam

    1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah pembentukan organisasi dan pengurus organisasi, seperti Direktur Penerbit, Sekretaris Penerbit, editor, dan staf lainnya. Selanjutnya, adalah nama penerbit dan rencana penerbitan.

  18. Permisi bapak, saya mau bertanya, jika perguruan tinggi saya ingin mendirikan penerbitan dan pengajuan ISBN, untuk mengurus akta notaris alangkah baiknya menggunakan badan hukum perguruan tinggi/ sk rektor atau yayasan?

  19. Elvan Dhaneswara

    Saya ingin membentuk penerbitan menggunakan PT. Perseorangan. Apakah dapat melakukan hal tersebut. kira-kira apakah yang akan menghambat apabila saya menggunakan badan usaha PT. Perseorangan?

    1. Saat ini sudah dapat mendaftarkan PT perseorangan di OSS. Namun, praktik di lapangan, contoh pengurusan ISBN, masih mewajibkan adanya akta notaris. Mungkin perubahan syarat usaha dengan NIB belum diikuti dengan kebijakan di lapangan.

Leave a Reply to Bambang Trim Cancel Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.