Negosiasi dan Perjanjian Penerbitan

Banyak hal yang belum diketahui tentang negosiasi dan perjanjian penerbitan antara penulis dan penerbit. Saya mencoba menyajikan tulisan ini yang dikutip dari buku Apa dan Bagaimana Menerbitkan Buku terbitan PP Ikapi.

Akuisisi atau pengadaan naskah merupakan nafas sebuah penerbit untuk dapat terus beroperasi. Dalam hal akuisisi memang terdapat hal krusial yaitu tentang negosiasi penerbitan serta perjanjian terhadap eksploitasi hak cipta dari suatu naskah. Banyak keributan terjadi di belakang hari karena memang ketidakjelasan negosiasi pada awalnya. Karena itu, penting untuk memahami seluk beluk negosiasi penerbitan.

Akuisisi dianggap selesai dan akan diteruskan pada tahap editorial selanjutnya apabila sudah terjadi kesepakatan antara penerbit dan penulis. Kesepakatan terutama dalam hal pemberian kompensasi atas eksploitasi hak kekayaan intelektual atau hak cipta penulis sebagai pembuat karya tulis.

Karya tulis termasuk karya cipta yang dilindungi UU dari jenis literary work selain karya musik, tari/pantomim, karya seni, karya arsitektur, peta/diagram, sinematografi, foto, dan program (komputer). Karya tulis diciptakan oleh pengarang atau penulis dan di dalam hak ciptanya melekat dua hak lagi sebagai perlindungan. Pertama, hak moral yang terdiri atas paternity right (hak yang menjamin pengakuan terhadap pencipta dengan mencantumkan namanya), integrity right (hak memberi izin atau melarang orang lain untuk mengubah atau mengaburkan konsep dasar ciptaan), dan anomaious protection (hak menolak penggunaan karya cipta untuk sesuatu yang berhubungan dengan amoral, pornografi, maupun SARA).

Hak moral ini dalam dunia penerbitan, khususnya buku, menyentuh ranah editorial. Kaitan dengan paternity right, penulis memang punya hak untuk menggunakan nama samaran atau nama pena. Penulis juga bisa meminta namanya dicantumkan atau tidak dimunculkan di dalam kover buku. Karena itu, jika terjadi kesalahan penulisan nama akibat keteledoran editor, penulis juga dapat melakukan klaim menolak peredaran karya tersebut sebelum diperbaiki. Kaitan dengan integrity right, penulis berhak menolak pengubahan yang dilakukan oleh editor. Untuk hal ini maka diperlukan kesepakatan terhadap hal-hal yang perlu diubah dan yang tidak perlu. Editor tidak serta-merta bisa memiliki hak untuk mengubah suatu karya, apalagi sampai mengubah konsep dasar tulisan. Biasanya perihal editing naskah ini tercantum dalam perjanjian penerbitan dengan ayat yang berbunyi: “Penerbit berhak menyunting naskah sesuai dengan gaya selingkung penerbit ataupun kaidah yang berlaku tanpa mengubah konsep dasar naskah itu sendiri. Setiap pengubahan yang penting akan didiskusikan dan disepakati dengan penulis.”

Hak kedua dari hak cipta adalah hak ekonomi (economic right) yang terdiri atas right of production (hak eksklusif seorang pencipta untuk menggandakan ciptaannya), performing right (hak eksklusif seorang pencipta untuk mengumumkan karyanya), alteration right (hak eksklusif seorang pencipta untuk melakukan perubahan terhadap karyanya), dan synchronization right (hak eksklusif seorang pencipta untuk menggabungkan karya ciptanya dengan satu atau lebih ciptaan lainnya). Hak ekonomi inilah yang dapat diberikan oleh penulis kepada penerbit sehingga penerbit memiliki hak untuk memperbanyak karya tulis seorang penulis sekaligus menjualnya. Dalam hal ini, penerbit pemegang hak ekonomi, khususnya right of production, harus memastikan apakah penulis menyerahkan secara eksklusif atau tidak. Jika tidak, penulis dapat memberikan hak reproduksi kepada penerbit lain dan hal ini tidak dapat disalahkan.

Untuk itu, penerbit perlu memastikan penyerahan hak ekonomi secara eksklusif dari penulis, termasuk apakah penyerahan itu juga menyentuh produk derivatif. Produk derivatif yaitu produk turunan dari sebuah karya yang dapat berupa:

  • karya skenario dan film,
  • karya digital,
  • karya musik atau audio,
  • karya pementasan,
  • karya lain berdasarkan ide penulisan, seperti komik,
  • karya gimmick seperti boneka, T-shirt, atau stationary, dan sebagainya.

Pemberian hak ekonomi juga biasanya mengandung limit atau batas tertentu yang dapat didasarkan pada limit waktu ataupun limit produksi. Misalnya, penerbit menetapkan batas waktu eksploitasi hak ekonomi atas sebuah karya buku adalah lima tahun atau dalam limit produksi sampai 50.000 eksemplar. Sebagai contoh, Puskurbuk dalam program penerbitan buku sekolah elektronik (BSE) menetapkan masa eksploitasi buku dari penulis atau penerbit selama 15 tahun.

Berdasarkan kompensasi dan limit waktu maka dapat dipilih alternatif kompensasi berikut ini.

Tabel 5.4. Kompensasi Akuisisi Naskah

Jenis Kompensasi

Penjelasan

Limit

Royalti Penuh (Netto) Kompensasi royalti yang dihitung berdasarkan persentase dari harga buku setelah dipotong diskon maksimal misalnya 50%. Besaran royalti dapat berkisar 10%-12% dari harga netto.  Royalti dibayarkan periodik tanpa uang muka royalti dan dihitung berdasarkan buku terjual serta terbayar lunas.

5-10 tahun eksploitasi

Royalti Penuh (Brutto) Kompensasi royalti yang dihitung berdasarkan persentase dari harga jual/eceran buku. Besaran royalti dapat berkisar antara 7%-12%. Royalti dibayarkan periodik tanpa uang muka royalti dan dihitung berdasarkan buku terjual serta terbayar lunas.

5-10 tahun eksploitasi

Semi-royalti Kompensasi royalti berdasarkan persentase harga jual/eceran buku, namun dipotong dengan uang muka royalti (advance) yang dibayar di muka oleh penerbit. Besarnya advance dapat berkisar 20%-30% dari estimasi royalti penuh yang diterima apabila semua buku terjual (misalnya tiras 3.000 eksemplar).

5-10 tahun eksploitasi

Beli putus penuh (outright/flat fee) Kompensasi dibayar penuh dengan hitungan tertentu dan hak cipta dialihkan seterusnya menjadi milik penerbit. Hak moral tetap di tangan penulis.

Tanpa limit waktu

Beli  putus berjangka Kompensasi dibayar penuh dengan hitungan tertentu dan hak cipta dialihkan dalam jangka waktu tertentu kepada penerbit. Apabila masa eksploitasi berakhir, hak cipta dikembalikan kepada penulis.

≥10 tahun

 

Tentang periode pembayaran royalti, tiap penerbit memiliki kebijakan berbeda. Ada yang memberlakukan pembayaran royalti tahunan, royalti semesteran, dan royalti triwulan. Tentu  sistem royalti ini pun menjadi salah satu daya tarik bagi penulis untuk mau bernegosiasi dengan penerbit. Salah satunya penerbit juga dapat menerapkan sistem royalti progresif yang dalam hal ini persentase royalti dapat dinaikkan 1% apabila buku dicetak ulang karena laku terjual.

Penerbit yang profesional apabila menerapkan sistem royalti juga harus dapat menyiapkan sistem pelaporan penjualan yang dapat dipercaya oleh penulis. Konflik antara penulis dan penerbit kerap terjadi karena masalah pelaporan yang kurang transparan dari penerbit.

 

Dikutip dari Apa dan Bagaimana Menerbitkan Buku karya Bambang Trim

©2012 oleh Ikatan Penerbit Indonesia

 

2 thoughts on “Negosiasi dan Perjanjian Penerbitan”

  1. Muhammad Taufik

    salam kenal, nama saya taufik, dari salah satu penerbit..ingin menawarkan apabila ada penulis yang ingin buku baru dan buku lamanya di terbitkan dan dijual dengan bentuk yang lain dan unik, bisa hubungi facebook saya atau email opek_geo@yahoo.com.. dan untuk penjelasan lebih lanjut akan saya berikan via japri bagi yang berminat..terima kasih.. salam untuk penulis indonesia semuanya.

Leave a Reply to Muhammad Taufik Cancel Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.