Bala-Bala dan Naskah Abal-Abal

Manistebu.com | Bala-bala itu sebutan untuk penganan mirip bakwan di daerah Jawa Barat. Cara buatnya sederhana saja. Tepung terigu dicampur dengan sayuran seperti kol, wortel, bawang daun, bumbu, dan air secukupnya. Lalu, digoreng di minyak panas dan sungguh nikmat dimakan dengan cabe rawit.

Apa hubungan bala-bala dengan buku? Ya, sebenarnya tidak ada hubungan hanya dapat diasosiasikan atau diibaratkan bahwa menulis buku itu sebenarnya tidak sama dengan membuat bala-bala–sebegitu gampangnya. Ya iyalah….

Namun, tetap saja ada yang beranggapan menulis buku itu memang dapat dilakukan segampang dan secepat membuat bala-bala dan tiba-tiba sim sala bim jadilah buku. Memang ada kebutuhan penerbit untuk buku-buku semacam ini, terutama penerbit buku pelajaran yang kepepet waktu. Mereka pasti akan mencari siapa yang dapat menulis buku secara cepat.

Saya menulis catatan ini karena berpikir ulang lagi dari kasus buku SD yang berkonten tidak pantas pada salah satu bagian pengutipan cerita yang diterbitkan Graphia Buana. Berdasarkan informasi dari penerbit yang mengikuti acara Obrolan Serius Mencari Solusi (OBSESI) gelaran Radar Bogor kemarin (18 Juli 2013) bahwa mereka mendapatkan naskah dari penyedia jasa layanan pembuatan naskah dalam bentuk sudah jadi (dumi).

Mereka sendiri awalnya perusahaan distributor buku pelajaran yang mencoba peruntungan dengan menerbitkan sendiri buku pelajaran. Alhasil, pada Februari 2013 mereka pun mendaftarkan diri menjadi anggota Ikapi Jabar dan bulan Maret 2013 mereka sudah menerbitkan bukunya (Ralat: pada tulisan di Kompasiana berjudul Kasus Saru Berulang pada Buku saya belum mendapatkan informasi bahwa penerbit ini adalah anggota Ikapi).

Jangan samakan buat bala-bala dan nulis buku
Jangan samakan buat bala-bala dan nulis buku

Jadi, penyedia jasa itulah yang memasok naskah bala-bala, eh abal-abal ini. Namun, tetap menjadi pertanyaan berikut ini.

  • Mengapa editor penerbit tidak bekerja memeriksa kembali naskah tersebut?
  • Apakah naskah tersebut memang langsung diterima jadi tanpa pengawasan dari penerbit terhadap kontennya?
  • Seberapa paham penerbit bahwa buku pelajaran itu apabila menyimpang dapat berakibat fatal terhadap dunia pendidikan?

Banyak pertanyaan yang terus berkelindan, tapi ya mungkin sebagai penerbit baru, mereka pun belum paham benar dan belum mendapatkan pembinaan dari Ikapi. Namun, saya membayangkan memang muncul banyak agen naskah yang mengumpulkan penulis sedemikian rupa, lalu mereka pun menawarkan naskah-naskah tadi dengan sistem jual putus (outright) ke penerbit-penerbit semacam ini.

Mereka biasa membandrol naskah dengan harga sangat murah. Mungkin Rp2-Rp4 juta per judul untuk buku pelajaran bergantung pada ketebalan dan materinya. Mereka bahkan mampu menyanggupi tenggat (deadline) yang ketat dan untuk itu mereka memang tiada ragu bekerja serampangan, termasuk melakukan copy paste di sana sini.

Penerbit-penerbit baru ataupun amatiran, tentu senang dengan cara kerja memesan naskah siap saji begini. Di satu sisi para penyedia jasa naskah tadi pun sudah membaca kebutuhan penerbit, termasuk kecepatan. Di sebuah kota di Jawa Tengah, bahkan bisa dipesan naskah buku pengayaan (buku pendamping) Rp1 jutaan. Isinya tidak ditanggung “halalan thayiban” karena dengan gaya secepat kilat mereka dapat menyusun buku bak  membuat bala-bala. Jangan heran jika di dalamnya banyak hasil copy paste dari internet.

Kelompok penyedia jasa naskah ini akan berkeliaran terus mencari mangsa penerbit, terutama penerbit baru. Jika ada kasus seperti ini, sudah tak jelas rimbanya. Mereka bisa menulis naskah apa saja: matematika, bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dan IPA semua oke. Tentulah sangat berbahaya bagi penerbit yang tidak mempekerjakan editor internal atau kepala editor untuk mengawasi pekerjaan para penyedia jasa ini.

Tips terhindar dari jeratan para penyedia jasa penerbitan abal-abal:

  1. Utus manajer atau kepala bagian penerbit untuk bernegosiasi langsung dengan pemilik jasa, terutama mereka yang mengerti penerbitan dan editing.
  2. Mintalah portofolio buku yang pernah mereka buat. Jika berkilah tidak ada contoh buku cetak, mintalah dalam bentuk PDF.
  3. Teliti semua penulis dengan melampirkan daftar riwayat atau biodata penulis yang mereka ajukan. Ceklah penulis dengan menghubunginya langsung.
  4. Buatlah Surat Perjanjian Penerbitan yang mencantumkan pasal-pasal tentang legalitas naskah.
  5. Minta contoh beberapa bab hasil pekerjaan mereka. Ceklah hasil pekerjaan mereka. Jika bekerja serampangan atau copy paste, akan dapat terlacak. Gunakan software antiplagiat untuk mengecek hasil pekerjaan mereka.
  6. Pekerjaan yang mereka tawarkan biasa terdiri atas 4 bagian: naskah, editing, layout, dan kover. Tapi, umumnya mereka akan menyerahkannya secara gelondongan per proyek dengan tarif per judul buku. Tanyalah kepada mereka bagaimana proses pengerjaan dari naskah hingga dummy. Di sini penerbit akan tahu setidaknya cara kerja mereka, termasuk apakah naskah tersebut diedit atau dilewati.

Terakhir, jangan berani-berani menerbitkan buku atau menjadi penerbit buku, apalagi buku pelajaran, jika Anda tak paham industri buku ini dan proses editorial di dalamnya. Salah satunya jika Anda memang tidak mau menginvestasikan orang di editorial. Persyaratan menjadi anggota Ikapi memang mencantumkan sebuah perusahaan penerbit itu sekurang-kurangnya harus memiliki 3 orang karyawan, tetapi tidak jelas disebutkan karyawan bidang apa. Tampaknya ke depan harus dikonkretkan bahwa tiga orang itu adalah editor, layouter/desainer, dan pemasar.

Pertaruhan bagi penerbit buku pelajaran dalam menjalankan aktivitasnya juga adalah pertaruhan untuk masa depan anak bangsa.

***

Saya masih khawatir…. Zaman sudah berubah beda sejak sepuluh tahun lalu. Makin mudah saat ini orang menerbitkan buku dan mendirikan penerbit. Saya tetap khawatir jika pemerintah tidak segera mengatur regulasi perbukuan dalam bentuk Undang-Undang Perbukuan, kasus-kasus yang lain juga akan muncul ke permukaan.

Ini hanya satu contoh kasus yang mengemuka. Saya kira ada banyak kasus lain yang kebetulan saja tidak terungkap dan terekspose ke publik. Selama masih banyak penerbit yang aji mumpung mendirikan penerbit dan selama ada pula pemasok naskah abal-abal yang menjadi solusi. Dua kepentingan ini akan bertemu dan mengganggu jalannya pendidikan.

Terima kasih…. Bagi Anda yang masih teringat bala-bala, bolehlah mencoba berbuka shaum hari ini dengan bala-bala. 🙂

©2013 oleh Bambang Trim

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.