Berapa Lama Buku Anda Menjadi “Milik” Penerbit

Anda sudah menerbitkan buku di penerbit mayor? Apakah Anda pernah mengecek sampai kapan penerbit tersebut dapat mengeksploitasi hak ekonomi pada buku Anda? Biasanya penerbit akan meminta hak eksploitasi antara 5 s.d. 10 tahun. Setelah masa itu terlampaui, penerbit akan kembali menyerahkan hak ekonomi (hak penerbitan) kepada penulis. Sebagai contoh, Kemdikbud menguasai hak eksploitasi terhadap buku sekolah sampai dengan 15 tahun (buku sekolah elektronik).

Sayangnya kadang penulis memang tidak hirau dengan soal masa eksploitasi hak ekonomi (hak penerbitan) tersebut. Alhasil, buku terbit seolah-olah sudah tidak dapat diambil kembali hak penerbitannya. Pasalnya, banyak kejadian kemudian penerbit tutup atau penerbit tidak berniat lagi mencetak ulang buku. Di satu sisi, buku tersebut masih banyak yang mencari.

Boleh jadi juga memang pasal tentang lamanya eksploitasi naskah tersebut tidak diadakan sehingga seolah-olah hak penerbitan tersebut menjadi milik penerbit tanpa batasan. Coba cek tulisan tentang contoh draf perjanjian penerbit yang pernah saya tulis.

Di luar negeri, sangat terbiasa para penulis bergonta-ganti penerbit dalam masa tertentu. Hal tersebut memperlihatkan tingginya posisi tawar seorang penulis, apalagi jika karyanya diminati. Ia bisa berpindah ke penerbit yang lebih besar atau menawarkan kompensasi yang lebih menarik. Anda akan menemukan ketentuan tersebut pada pasal 3.

Masa Eksploitasi

Normalnya memang hak eksploitasi berlaku antara 3 s.d. 5 tahun sehingga kemudian jika penerbit ingin menerbitkan atau mencetak ulang, terjadi negosiasi baru terkait besaran royalti. Beberapa penerbit memang ada yang memberlakukan royalti progresif yaitu naik 1% setiap kali cetak ulang. Batasan 3 s.d. 5 tahun itu juga terkait dengan pembaruan isi jika memang diperlukan revisi maka akan diturunkan dalam perjanjian baru atau addendum.

Jadi, patut ditanyakan apakah pasal atau ayat tentang masa eksploitasi buku tercantum pada surat perjanjian kerja sama penerbitan. Jika tidak, sebaiknya diusulkan diadakan sehingga Anda akan tahu kapan naskah tersebut dapat ditarik kembali atau dinegosiasikan ulang. Memang mungkin saja buku tersebut diterbitkan terus-menerus oleh satu penerbit apabila penulis memang nyaman bekerja sama dengan penerbit.

Alasan-Alasan Pengembalian Hak Ekonomi

Pengembalian hak ekonomi ataupun penarikan kembali hak ekonomi oleh penulis kepada penerbit dapat terjadi karena hal-hal berikut ini:

  1. Penerbit sudah tidak berminat menerbitkan kembali buku tersebut. Hal ini juga dapat dibuktikan dengan tindakan mengobral buku-buku sisa stock. Meskipun masa eksploitasi belum terlampaui, penulis dapat menanyakan apakah penerbit akan meneruskan perjanjian eksploitasi buku atau tidak.
  2. Masa penerbitan sesuai dengan perjanjian sudah terlampaui.
  3. Penerbit tutup atau tidak beroperasi lagi sehingga tidak ada lagi yang bertanggung jawab terhadap pembayaran royalti atau akibat-akibat lain dari penerbitan buku.
  4. Wanpretasi penerbit terhadap pasal-pasal di dalam perjanjian.

Namun, perlu dipahami bahwa jika hak ekonomi dikembalikan atau ditarik, penulis tidak boleh menggunakan hasil-hasil pengembangan naskah penerbit sebelumnya, yaitu 1) hasil editing; 2) hasil tata letak halaman; 3) hasil desain kover. Semuanya jika ingin diterbitkan ulang harus didesain ulang sehingga menjadi “karya baru” tanpa menggunakan hasil dari penerbit sebelumnya yang hak ciptanya dikuasai oleh penerbit tersebut.

Hasil editing, tata letak (perwajahan) naskah, dan desain kover mengandung hak cipta tersendiri yang dimiliki oleh penerbit. Jadi, semua hasil tersebut tidak boleh digunakan tanpa izin langsung dari penerbit.

***

Semoga bermanfaat sebagai bahan  pengetahuan bagi para penulis.

 

12 thoughts on “Berapa Lama Buku Anda Menjadi “Milik” Penerbit”

  1. Pak, kalau dalam jangka waktu kontrak dengan penerbit itu apakah penulis bisa menerbitkan buku judul lain sendiri/di penerbit lain? Atau butuh nama pena baru agar bisa menerbitkan buku di penerbit yang berbeda? Bila stok buku sudah habis sementara ada yang ingin membeli langsung ke penulis, apakah penulis bisa mencetak sendiri? Maaf saya masih awam dalam hal ini.

    Ohya pak, kalau bisa sekali2 bahas tentang kondisi penerbitan indie saat ini? Saya lihat kalau di luar negeri penulis indie bisa bersaing karena sama2 jualan di Amazon. Kalau di Indonesia yang sifatnya kayak Amazon ini, jadi jalur distribusi/toko buku yang ngga nerbitin buku tapi jual semua buku baik itu indie atau tidak, kira2 ada tidak ya pak? Kalau saya lihat ada potensi di pasar buku digital di Google Play Books, karena saat ini sudah mulai banyak orang Indonesia yang punya gadget. Bagaimana pendapat bapak? Terima kasih 🙂

    1. 1. Ya penulis terikat kontrak hanya untuk judul buku itu sehingga bukan semacam keterikatan. Penulis bisa menentukan sendiri penerbit untuk judul-judul lainnya. Kecuali pada buku pelajaran, biasanya penerbit bupel meminta penulis untuk tidak menulis buku pelajaran yang sama di penerbit lain, atau buku pelajaran lainnya. Namun, ini soal etika saja.
      2. Nama pena jangan banyak-banyak karena justru penting nama sendiri di buku untuk portofolio. Kecuali kalau kita sudah terkenal banget dan ingin membuat buku yang tidak diketahui orang bahwa itu kita, seperti JK Rowling. Jawaban ini sudah terjawab di nomor satu.
      3. Penulis tidak diperkenankan mencetak sendiri dan filenya biasanya hanya dimiliki penerbit. Penerbit yang punya hak ekonomi yaitu hak mencetak dan menyebarluaskan buku. Hasil editing, layout, dan desain kover juga hak ciptanya ada pada penerbit.

      Ada beberapa saya bahas tentang self-publisher di sini juga. Penerbit indie di luar negeri menjadi kuat karena itu tradisi mereka sudah sejak lama dan mereka pun tergabung dalam asosiasi sehingga mampu juga membuat sesuatu secara profesional. Toko buku di Indonesia masih mengharuskan penjualan buku dilakukan oleh perusahaan berbadan usaha/berbadan hukum atau PKP karena buku masih kena PPn, terutama buku umum. Jadi, kalau penerbit indienya punya badan hukum/badan usaha ya bisa. Namun, yang secara bebas sulit karena nanti pelaporan pajaknya tidak bisa dilakukan.

      Penjualan eBook di Indonesia tampaknya tengah meniti karena ada juga eBook store lokal seperti Qbaca, Wayang Force, Moco (Aksaramaya). Google Play Books juga merupakan peluang. Kalau bagi saya, semua harus dicoba karena pada dasarnya kita adalah pengembang dan penjual konten, apa pun bentuknya. Saluran jualannya juga sudah bermacam-macam.

      Begitu, terima kasih. Cek saja tulisan saya juga tentang eBook di sini.

  2. pak, saya mau bertanya. Saya nerbitin buku di indie tapi setelah bukti terbit dikirim, saya menyesal karena hasilnya berantakan. Nama penulis juga salah2. Tintanya tembus, Layout brantakan, sumber cerita sebelumnya ngikut ke cerita baru. Apakah bisa diajuin ke penerbit baru dgn ganti judul? Trims

    1. Itu sebenarnya bukan penerbitan indie, tetapi namanya penerbitan berbayar (vanity publisher). Apakah ada perjanjian sebelumnya? Jika ada, dapat dicabut terlebih dahulu.

      Banyak vanity publisher yang tidak profesional memang. Jadi, silakan saja diajukan ke penerbit lain dengan penjelasan sudah dicabut penerbitannya di “penerbit indie” itu.

  3. Halo pak, setelah membaca info ini, ada yang belum terjawab di saya. Setelah perjanjian itu ditarik, hak penerbit apa termasuk ISBN juga? Mohon responnya, terima kasih

    1. Tidak termasuk ISBN karena ISBN itu khas milik penerbit. Ada angka prefiks penerbit sehingga tidak dapat digunakan penerbit lain. Harus diurus kembali dan saat mengurus ke Perpusnas disertakan surat keterangan dari penerbit bahwa buku itu sudah tidak diterbitkan lagi atas nama penerbit ybs.

  4. Halo, Pak
    Saya mau menerjemahkan buku-buku dan laporan-laporan masa Belanda dulu, ada yang sebelum 1900. Rencananya hasil terjemahan itu akan saya terbitkan menjadi buku. Bagaimana untuk perizinannya, sementara penerbit buku itu sudah tidak ada lagi. Dan buku-buku itu juga sudah langka tidak pernah diterbitkan lagi sejak terbitan pertamanya. Misalnya di sini buku De Redjang, karya Hazairin. Mohon penjelasannya, Pak. Terima kasih.

    1. Halo Pak Emong,
      Karya-karya itu sudah tergolong domain publik. Hak ekonomi menjadi milik publik sehingga Bapak tidak memerlukan perizinan. Soal ini ada di dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

  5. Pak, naskah saya sudah habis masa kontraknya dan saya menarik naskah itu dari penerbit karena memang masih memakai sistem POD yang harga terlalu mahal, sehingga pembeli pun jarang yang melirik. Nah pertanyaan saya, jika saya menerbitkan buku saya di platform novel online apakah bisa? Dan ada 1 buku yang nama pena nya beda dengan nama pena saya yang sekarang. Apakah harus tetap memakai nama itu atau bisa diganti dengan nama pena yang baru?

    1. TIdak masalah karena hak cipta itu berada di tangan penulis. Hak cipta itu mencakup hak ekonomi atau hak mengeksploitasi buku menjadi apa pun. Penggunaan nama pena termasuk hak moral yang dilindungi hak cipta. Jadi, silakan saja mengubah nama pena, tetapi konsekuensinya harus mengubah ISBN.

Leave a Reply to Pantri sater Cancel Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.