Apa dan Mengapa Naskah Dijual Putus

Manistebu.com | Tulisan saya tentang jual putus naskah (buku) terkait dengan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, ternyata mendapatkan respons yang ramai. Tentu yang berkepentingan dalam soal ini adalah para penulis, tidak terkecuali juga penerbit. Lalu, apa alasan yang melatari munculnya opsi jual putus naskah tersebut?

Dalam tulisan berjudul Jual Putus Naskah dalam UU Hak Cipta Terbaru itu saya hanya membahas terkait pasal-pasal di dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berhubungan dengan perjanjian naskah jual putus. Dua hal pokok yang menjadi bahasan adalah soal hak moral dan pengalihan hak cipta (hak ekonomi) dalam perjanjian naskah.

Lalu, mengapa muncul opsi jual putus (outright) dalam perjanjian naskah antara penulis dan penerbit? Pada kenyataannya, ada penerbit mengalokasikan dana untuk pembayaran langsung naskah atau kerap diistilahkan flat fee. Karena bersifat tunai, besaran honor jual putus naskah pun untuk kasus Indonesia biasanya tidak lebih dari Rp10 juta. Bujet penerbit memang terbatas untuk pembelian langsung seperti ini.

Bahkan, masih ada penerbit yang menawar naskah buku anak–karena mungkin menurut pandangan paling mudah ditulis dan halamannya sedikit–dengan harga di bawah Rp1 juta. Kalau naskah itu dibuat dalam tempo 1-2 jam, mungkin tampak layak dan mahal. Namun, dari sisi nilai gagasan, tentu murah sekali.

Apa pertimbangan seorang penulis menerima opsi jual putus? Berdasarkan pengalaman saya sendiri, opsi itu dapat diterima penulis karena pertimbangan berikut ini.

  1. Buku yang ditulis tidak memerlukan usaha yang keras atau modal yang begitu besar dari segi waktu dan penelitiannya, termasuk penggunaan sumber-sumber pustaka.
  2. Buku yang ditulis hanya berumur pendek atau hanya dapat bertahan paling lama tiga tahun. Setelah itu, buku itu diperkirakan tidak laku lagi dijual karena terkait dengan tren tertentu.

Opsi jual putus pun dapat terjadi dengan cara pemerolehan atau akuisisi naskah aktif (solicited). Bukan penulis yang menawarkan naskahnya jual putus, melainkan penerbit yang memesan langsung naskah tertentu kepada penulis. Dalam kontrak kerja sama sudah ditetapkan ketebalan naskah, waktu pengerjaan, dan biaya yang akan dibayarkan.

Kompensasi yang Layak

Berapa kompensasi layak dari jual putus naskah? Soal ini tentu bersifat relatif dan daya tawar tertinggi umumnya ada pada penerbit. Penulis yang menerima opsi jual putus karena pada dasarnya memerlukan uang tunai. Adapun bank di Indonesia belum ada yang mau menerima naskah sebagai agunan untuk pinjaman. Jadi, penerbitlah yang menjadi bank meskipun statusnya bukan pinjaman, tetapi kepemilikan dalam masa tertentu.

Namun, jangan salah juga, pada Pasal 16 Ayat 3-4 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan: (3) Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. (4) Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mungkin masih jauh untuk menjadikan hak cipta naskah sebagai jaminan.

Kembali soal kompensasi umumnya penerbit Indonesia membayar kompensasi secara total (gelondongan) per naskah dan jarang yang menghargainya berbasis hitungan per halaman. Saya boleh sebutkan angka-angka berikut ini dengan kategori kualitas.

  1. Naskah Buku Anak Kualitas A: Rp2,5 juta s.d. Rp3 juta (ketebalan 24 s.d. 48 hlm.)
  2. Naskah Buku Anak Kualitas B: Rp750 ribu s.d. Rp1,5 juta (ketebalan 24 s.d. 48 hlm.)
  3. Naskah Buku Umum Kualitas A: Rp5 juta s.d. Rp10 juta (ketebalan 80 s.d. 140 hlm.)
  4. Naskah Buku Umum Kualitas B: Rp3 juta s.d. Rp4 juta (ketebalan 80 s.d. 140 hlm.).

Murah sekali? Ya memang begitu untuk soal negosiasi naskah. Citra naskah jual putus memang selalu diasosiasikan bukan naskah unggulan–untung tidak disebut naskah curah. Umumnya, penerbit mengakuisisi demi memenuhi target kuantitas naskah yang dibebankan kepada mereka dari manajemen penerbit atau untuk kebutuhan proyek pengadaan buku.

Itu semacam hubungan simbiosis mutualisme saja. Ada penulis yang perlu uang segera, ada penerbit yang menyiapkan dana tunai untuk mengakuisisinya. Jika penerbit hanya menawarkan opsi royalti, penulis yang memerlukan dana cepat tentu tidak tertarik. Beberapa penerbit memang ada yang bergeming hanya memberikan opsi royalti.

 

Untung Rugi Jual Putus

Hal yang kerap ditanyakan adalah soal untung rugi jual putus naskah. Untungnya pastilah penulis akan mendapatkan uang langsung tanpa perlu khawatir risiko bukunya tidak laku. Selain itu, portofolio karyanya pun bertambah.

Ruginya ya kalau buku ternyata laku keras atau malah dibeli proyek pemerintah yang menghasilkan pendapatan sangat menguntungkan bagi penerbit. Jadi, di sinilah pertimbangan limitasi atau pembatasan waktu eksploitasi naskah jual putus diperlukan.

Penerbit tidak dapat memiliki seterusnya hak cipta (hak ekonomi) naskah jual putus. UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014  melindungi kepemilikan hak cipta jual putus ini dengan limitasi yaitu pembatasan masa eksploitasi. Apabila penulis dan penerbit sama-sama tidak mencantumkan limitasi pada surat perjanjian maka terjadi limitasi otomatis selama 25 tahun–terlalu lama dan akan merugikan penulis.

Jadi, perlu saya ingatkan bagi penulis yang ingin melakukan transaksi jual putus, bernegosiasilah soal limitasi naskah Anda dengan penerbit. Limitasi yang dapat dipilih 3, 5, atau 10 tahun. Setelah itu, hak cipta harus dikembalikan kepada Anda dan keputusan ada di tangan Anda apakah menjual kembali ke penerbit pertama atau menjualnya ke penerbit lain.

***

Demikian serba serbi yang melatari alasan adanya opsi jual putus naskah dalam perjanjian naskah atau perjanjian penerbitan. Selanjutnya, terserah Anda yang menjadi subjek perjanjian tersebut.

1 thought on “Apa dan Mengapa Naskah Dijual Putus”

  1. Pingback: Jual Putus Naskah dalam UU Hak Cipta Terbaru | Manistebu

Leave a Reply to Jual Putus Naskah dalam UU Hak Cipta Terbaru | Manistebu Cancel Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.