Manistebu.com | Siang, 18 Maret 2015, bersama tim dari Ikapi, saya berkesempatan mengunjungi PNRI atau Perpusnas di Jalan Salemba, Jakarta. Kami disambut Ibu Welmin Sunyi Ariningsih, Deputi I Bidang Pengembagan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, yang salah satu bidangnya adalah jasa informasi ISBN. Pertemuan dilangsungkan dengan agenda penyusunan data perbukuan nasional dan kajian perbukuan Indonesia.
Pembicaraan menyasar juga soal ISBN atau International Standard Book Number. Pas dengan momentum pertemuan tersebut, saya menerima dua pesan dari BBM sehari sebelumnya yang bertanya perihal ISBN.
Satu pesan dari BBM menanyakan persoalan imprint yang dibuat berbeda dengan nama penerbit induk, apakah harus menggunakan ISBN yang berbeda? Pertanyaan kedua terkait adanya penawaran dari percetakan yang bisa memberi ISBN meskipun nama penerbit menggunakan nama yang disodorkan pengguna jasa cetak.
ISBN Imprint
Saya coba menjawab soal pertama bahwa memang pengurusan ISBN kini mensyaratkan adanya akta notaris pembentukan badan penerbit yang di dalam akta tercantum nama penerbit secara resmi. Hal tersebut menjadi dasar bagi Perpusnas kini untuk mengeluarkan nomor ISBN sebagai satu-satunya lembaga resmi pemberi nomor ISBN di Indonesia. Sebelumnya memang tidak diperlukan akta notaris, tetapi kemudian penggunaan ISBN malah menjadi “liar” karena ada saja yang hanya menerbitkan satu buku, tetapi kemudian meminta nomor ISBN dan selanjutnya penerbitnya tutup.
Terkait imprint penerbitan atau merek lain penerbitan dimaklumkan untuk memiliki nomor ISBN sendiri. Untuk itu, jika penerbit hendak menggunakan imprint, selayaknya imprint tercantum di akta notaris. Untuk hal tersebut tentu dapat dilakukan perubahan akta notaris pembentukan imprint bagi penerbit yang memang menjadikan imprint tidak berdiri sendiri sebagai entitas bisnis.
Penerbit seperti Grup Agromedia semula menurunkan imprint yang pada akhirnya imprint tersebut berdiri sendiri menjadi berbadan usaha atau menjadi anak perusahaan. Grup penerbit lain seperti Erlangga menjadikan Esensi atau Erlangga for Kids tidak berdiri sendiri dan hanya sebagai merek dagang dengan produk buku yang berbeda.
Jadi, ISBN imprint berbeda dengan ISBN penerbit induk. Nama-nama imprint harus sudah terdapat pada akta notaris sehingga perlu dilakukan perubahan akta. Sebaliknya, jika Anda sedang mempertimbangkan pendirian sebuah penerbit, dapat dipertimbangkan pula mengusun nama-nama imprint pada akta notaris agar tidak perlu nantinya mengubah akta notaris.
ISBN eBook
Satu hal yang sempat saya tanyakan sebagai penegasan adalah tentang ISBN eBook atau buku digital yang seyogianya berbeda dengan ISBN buku cetak. Untuk soal ini, ketika mengajukan ISBN buku baru, sebaiknya penerbit turut mengajukan ISBN eBook–karena dalam konteks kini eBook tampaknya sudah masuk perencanaan konversi penerbit.
Tidak ada tanda atau ciri khusus bagi eBook di dalam ISBN, namun penomoran antara buku cetak dan buku digital berbeda sehingga dalam sistem distribusinya penggunaan nomor ISBN untuk pemesanan juga dibedakan. Anda tidak akan keliru memesan apakah itu buku cetak atau buku digital karena nomor ISBN-nya memang berbeda.
Pengelola bisnis buku digital seperti Kindle Direct Publishing (KDP) malah membuat sendiri sistem penomoran sepuluh digit. Mereka menggunakan sistem penomoran sendiri karena Kindle menjual eBook secara eksklusif menggunakan device atau tablet produksi Kindle serta jejaring perusahaan induknya, Amazon.com. Berikut penjelasan KDP soal ISBN. KDP juga mengingatkan untuk tidak menggunakan ISBN buku cetak pada buku digital.
An ISBN (International Standard Book Number) is not required to publish content with Kindle Direct Publishing. Once your content is published on the KDP web site, Amazon.com will assign it a 10-digit ASIN (Amazon Standard Identification Number), which is unique to the eBook, and is an identification number for the Kindle Book on Amazon.com. If you already have an ISBN for your eBook, you’ll be able to enter it during the publishing process. Do *not* use an ISBN for the print book edition. You can purchase an ISBN from multiple sources on the Web, including the official ISBN body.
Tawaran ISBN Pencetak
Jika ada pencetak atau percetakan yang menawarkan jasa termasuk ISBN, asumsi yang benar adalah ISBN bisa diberikan atas nama pencetak/percetakan tersebut. Artinya, yang bertindak sebagai penerbit adalah pencetak itu sendiri dengan nama perusahaannya. Jika nama penerbit yang ditampilkan adalah nama yang diinginkan pengguna jasa cetak, hal tersebut jelas menyalahi esensi penggunaan ISBN bahwa ISBN adalah nomor identitas khas untuk SATU BUKU dan SATU PENERBIT.
Pencetak itu tidak berhak mengeluarkan ISBN sendiri dan menyebarkan ISBN milikinya kepada orang (penerbit) lain untuk digunakan. Kemungkinan itu memang terjadi karena maraknya akademisi yang hendak menerbitkan buku dan memerlukan ISBN sebagai syarat bukunya dapat dinilaikan.
Saya kira lembaga penilai kelayakan buku-buku ilmiah ataupun ilmiah populer sudah harus melakukan penelusuran terhadap penerbit dan juga nomor ISBN yang tercantum di dalam buku karena bisa terjadi adanya “ISBN bodong”. Informasi tersebut dapat dilacak melalui Perpusnas apakah penerbit yang bersangkutan memang memiliki nomor ISBN seperti tercantum.
Demikian ulasan tambahan saya soal ISBN. Tugas berat untuk saya menanti tahun ini yaitu bersama-sama tim dari PNRI menyiapkan data perbukuan dan kajian perbukuan nasional. Pasalnya, akan ada perhelatan besar tentang ISBN internasional dan Perpusnas akan menjadi tuan rumah, September depan di Bali. Saat itu, Indonesia pun harus mampu menyajikan data perbukuan yang valid. Bersamaan dengan itu pula akan ada perhelatan akbar Ikapi yaitu Indonesia International Book Fair serta menjadi tamu kehormatan pada bulan Oktober di Frankfurt Book Fair 2015.
©2015 oleh Bambang Trim

Bambang Trim adalah Pendiri Penulis Pro Indonesia (Penprin). Ia telah berpengalaman 30 tahun di dunia penulisan-penerbitan serta telah menulis lebih dari 250 buku (1994–2023). Ia tercatat sebagai perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia. Kini, ia menjadi Ketua Umum Perkumpulan Penulis dan Editor Profesional periode 2022–2026. Bambang Trim aktif di Pusat Perbukuan, Kemendikbudristek sebagai narasumber dan anggota Komite Penilaian Buku Teks.
Reblogged this on Ning Kene Bae.