Sastrawan tersohor, Taufiq Ismail, pernah mengungkap Tragedi Nol Buku. Hanya Indonesia negara yang tidak mewajibkan siswa-siswa sekolahnya membaca buku dalam bilangan tertentu. Tragedi Nol Buku menjadi cerita bumbu (bukan) penyedap dalam kisah negeri yang malas membaca.
Tahun 2000, saya pernah menulis artikel berjudul Malas Membaca yang diterbitkan oleh harian Galamedia di Bandung. Tulisan itu diganjar juara pertama dalam lomba penulisan artikel dalam rangka 50 Tahun Ikapi. Enam belas tahun kemudian setelah milenium baru, persoalan minat baca bangsa kita ternyata tidak beranjak dari topik malas membaca itu.
Hanya ada satu harapan ketika Anies Baswedan menjadi Mendikbud. Tokoh yang menggagas program “Indonesia Menyala”–sebuah program membangkitkan minat baca di desa-desa itu–ini diharapkan bakal mengubah keadaan membaca tadi. Lalu, awal 2016 kini terasa ada kabar angin segar.
Dalam revisi K-13 yang dilakukan secara besar-besaran pada masa kepemimpinan Mas Menteri, ada upaya mewajibkan siswa SD membaca sebanyak 6 judul buku, siswa SMP judul 12 buku, dan SMA/SMK sebanyak 18 judul buku. Buku yang dibaca adalah karya sastra, apakah itu novel, kumpulan cerpen, kumpulan drama, atau kumpulan puisi. Dari sisi klasifikasi, tidak hanya “sastra kanon”, tetapi juga sastra pop (kontemporer dan multikultural).
Namun, saya belum mendapatkan informasi lebih jelas apakah kuantitas judul buku yang dibaca itu dalam hitungan masa pendidikan, hitungan tahun, atau hitungan bulan? Jika hitungan masa pendidikan bahwa siswa SD dari mulai kelas I s.d. VI paling tidak membaca enam judul buku sastra selama menempuh pendidikannya, sebagai awal bisa disebut memadai.
Tengara jika dimasukkan sebagai kurikulum dalam mata pelajaran bahasa Indonesia, kewajiban membaca dalam kuantitas jumlah judul itu kemungkinan memang berdasarkan masa pendidikan. Membaca yang diharapkan adalah membaca tingkat ketiga yaitu membaca analitis–setelah membaca tingkat dasar dan membaca cepat.
Perihal Ketersediaan Bacaan
Persoalan yang mengemuka paralel dengan gerakan membaca lima belas menit yang sudah dicanangkan Kemdikbud berdasarkan Permendikbud 23/2015, tentulah ketersediaan bacaan sendiri. Bacaan apa yang baik dan bacaan apa yang tepat untuk anak sesuai dengan usianya?
Ya, jangan sampai karena tidak ada buku bacaan yang baik dan tepat, siswa-siswa di sekolah malah membaca kamus, buku telepon, atau buku yang melampaui usianya. Soal buku yang melampaui usianya sah-sah saja selama seorang siswa atau peserta didik memang telah memiliki pengalaman membaca memadai atau literasi dasar yang kuat.
Faktanya generasi terdahulu ketika SD juga telah melalap bahan bacaan yang “berat-berat”. Kondisi itu bisa terjadi karena dua kemungkinan. Pertama, karena memang tidak tersedia bacaan anak-anak yang memadai sementara itu nafsu membaca sudah tinggi. Kedua, memang anak-anak dahulu sudah sangat hebat kemampuan literasinya sehingga karya-karya seperti Das Capital, The Count of Monte Cristo, The Origin of the Species pun dilahap–soalnya tidak ada media lain untuk mencukupi informasi.
Namun, sekarang tentu tidak ada alasan jika pemerintah tidak dapat menyediakan buku-buku sastra yang layak itu. Buku sastra zaman Pujangga Baru hingga Pujangga Milenium sekarang ini bisa dihimpun kembali dan diklasifikasikan lagi sesuai dengan penjenjangan yang dibuat. Atau juga mendorong lahirnya buku-buku baru yang berkualitas.
Tentu kepada anak SD dapat diberikan angka 60 atau 120 judul yaitu 10 hingga 20 kali lipat kuantitas judul buku yang diwajibkan untuk mereka baca. Angka itu bisa saja menjadi 1.200 judul buku sastra yang direkomendasikan untuk anak-anak karena produksi buku di Indonesia kini setahun mencapai 30.000 judul. Buku anak-anak dan remaja termasuk yang paling banyak diproduksi penerbit.
Angka menyediakan ribuan judul buku layak baca bagi anak memang dapat diciapai. Namun, mungkin diperlukan usaha untuk menghimpun karya-karya lama karena sebagian besar buku sudah tidak ada lagi di pasaran. Sebagai contoh saya memiliki buku Bulan Bolong karya Lukman Hakim (Pustaka Putra Khatulistiwa, 1995) dan Kiambang Bertaut karya C.M. Nas (Balai Pustaka, 1996). Kedua buku tersebut pernah meraih penghargaan Adikarya Ikapi. Kedua buku itu termasuk kategori first novel untuk pembaca mula yaitu usia 7 atau 8 tahun yang sangat disarankan untuk dibaca anak.
Saya yakin buku tersebut sudah tidak ada lagi. Bahkan, penerbitnya pun mungkin sudah tutup, kecuali Balai Pustaka tentunya. Dalam hal ini penerbit-penerbit yang masih aktif kini bisa saja berinisiatif mengambil hak penerbitan buku-buku tersebut langsung ke pengarang/penulis atau ahli warisnya.
Respons Guru dan Sekolah
Sebagai awal yang baik untuk meningkatkan kemampuan literasi dasar, kewajiban membaca buku dalam jumlah tertentu memerlukan bimbingan para guru. Karena itu, guru dan sekolah juga harus melek literasi perpustakaan dan tahu apa saja isi perpustakaan sekolah mereka yang benar-benar tepat sebagai bahan bacaan anak-anak.
Begitu pula ketika menentukan buku-buku yang hendak dibeli untuk perpustakaan sekolah, guru dan sekolah tentunya juga harus melakukan seleksi yang lebih intensif agar buku-buku tersebut tidak malah jadi “penghias” dan sarang debu di perpustakaan karena tidak ada yang tertarik membacanya. Banyak penerbit yang menghasilkan buku bacaan atau buku referensi, tetapi belum tentu buku-buku tersebut memenuhi kualifikasi layak baca bagi anak-anak.
Guru dan sekolah dapat juga merespons kebiakan Kemdikbud ini untuk secara aktif menggelar acara diskusi atau bedah buku di sekolah. Guru dan sekolah bisa bekerja sama dengan para penerbit untuk menghadirkan para pengarang/penulis ke sekolah dan berdialog langsung dengan peserta didik. Alhasil, program kewajiban membaca juga dapat dihidupkan dengan diskusi-diskusi yang mencerahkan sekaligus mencerdaskan.
©2016 oleh Bambang Trim
Literator, Direktur Akademi Literasi dan Penerbitan (Alinea) Ikapi

Bambang Trim adalah Pendiri Penulis Pro Indonesia (Penprin). Ia telah berpengalaman 30 tahun di dunia penulisan-penerbitan serta telah menulis lebih dari 250 buku (1994–2023). Ia tercatat sebagai perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia. Kini, ia menjadi Ketua Umum Perkumpulan Penulis dan Editor Profesional periode 2022–2026. Bambang Trim aktif di Pusat Perbukuan, Kemendikbudristek sebagai narasumber dan anggota Komite Penilaian Buku Teks.
Reblogged this on Blog Pribadi Yusak Wagiyono.