Manistebu.com | Saat pembahasan RUU Sistem Perbukuan (Sisbuk) antara DPR dan Pemerintah, pihak dari Pemerintah menggunakan istilah ‘ekosistem perbukuan’. Istilah ini sama sekali belum disebut-sebut di dalam draf RUU. Lalu, salah seorang anggota DPR Panja RUU Sisbuk dari Komisi X DPR-RI pun menanyakan apa yang dimaksud dengan ekosistem perbukuan.
Jika mencermati istilah tersebut, saya pun ingat satu sosok bernama Anies Baswedan–mantan Mendikbud yang memopulerkan istilah ‘ekosistem pendidikan’. Dengan mengambil analogi dalam ekosistem alam, beliau menyebutkan bahwa oksigen dari ekosistem pendidikan adalah informasi dan informasi tersebut salah satunya diperoleh melalui buku. Di dalam ekosistem ada pihak-pihak yang saling berinteraksi, berkolaborasi, termasuk berkompetisi.
Dapat ditebak istilah yang dipopulerkan Anies kemudian berkembang sehingga muncul turunan istilah ‘ekosistem perbukuan’. Situs buku.kemendikbud.go.id dengan gamblang menampilkan judul situs Ekosistem Perbukuan Sekolah. Dorongan istilah ini juga diperkuat dengan munculnya Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Sayangnya situs itu tidak memberikan informasi sedikit pun tentang apa yang dimaksud dengan ‘ekosistem perbukuan’. Kita hanya dapat menebak-nebak.
Saya sendiri ketika ditanya menengarai bahwa istilah ‘ekosistem perbukuan’ digunakan karena mengikuti contoh yang sudah ada seperti ‘ekosistem digital’ yang dipopulerkan salah satunya oleh PT Telkom. ‘Ekosistem digital’ merupakan suatu lingkungan terbuka tempat di mana entitas digital yang bertumbuh kembang secara mandiri saling berinteraksi, berkolaborasi, dan berkompetisi. Istilah yang merupakan metafora ini muncul kali pertama di Eropa.
Istilah ‘ekosistem’ sendiri telah diadopsi di industri komputer, industri hiburan, dan Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) sebagaimana diinformasikan oleh Wikipedia. Kata kunci dari metafora ekosistem ini adalah adanya entitas-entitas yang saling berkolaborasi dan berkompetisi untuk mendorong suatu evolusi, bahkan revolusi pada suatu bidang.
Jadi, kalau hendak disimpulkan, pengertian ‘ekosistem perbukuan’ adalah lingkungan yang kondusif tempat di mana para pelaku atau entitas perbukuan saling berinteraksi, berkolaborasi, dan berkompetisi untuk menciptakan masa depan perbukuan yang berkelanjutan. Memang agak abstrak ketika menyebut masa depan perbukuan yang berkelanjutan dengan maksud hendak mengembangkan konten sebagai sumber informasi atau oksigen bagi entitas perbukuan dan di satu sisi buku (dengan segala bentuknya) tetap eksis.
Entitas perbukuan sendiri dapat disebutkan terdiri atas penulis, penerjemah, penyadur, penyunting (editor), perancang buku, pembuat ilustrasi, penerbit, pencetak, toko buku, perpustakaan, dan termasuk pemerintah serta masyarakat pengguna buku. Entitas kelompok yang muncul adalah penerbit, pencetak, dan toko buku sehingga peran ketiganya tampak lebih menonjol dalam industri perbukuan meskipun tetap saja pemeran utamanya adalah penerbit.
Di dalam ‘ekosistem perbukuan’ yang dirancang Kemendikbud, tampak pemerintah juga ingin berperan sebagai penerbit dengan membuat dikotomi penerbitan pemerintah dan penerbitan swasta. Keduanya kemudian tampak “bersaing” untuk berebut perhatian pengguna buku meskipun pada banyak kasus, penerbit pemerintah sering kalah telak.
Itulah mengapa ada urgensi RUU Sistem Perbukuan diundangkan untuk memberi arah evolusi bagi entitas perbukuan di dalam ‘ekosistem perbukuan’ agar kemudian buku memang ditempatkan sebagai produk budaya yang mampu memberikan daya literasi kepada bangsa. Buku di dalam ‘ekosistem perbukuan’ yang memungut namanya sebagai identitas tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek atau sekadar produk industri. Buku penuh muatan kearifan dan kedigdayaan suatu bangsa sehingga bangsa-bangsa maju di dunia memperlakukan entitas-entitas perbukuan juga dengan rasa hormat.

Bambang Trim adalah Pendiri Penulis Pro Indonesia (Penprin). Ia telah berpengalaman 30 tahun di dunia penulisan-penerbitan serta telah menulis lebih dari 250 buku (1994–2023). Ia tercatat sebagai perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia. Kini, ia menjadi Ketua Umum Perkumpulan Penulis dan Editor Profesional periode 2022–2026. Bambang Trim aktif di Pusat Perbukuan, Kemendikbudristek sebagai narasumber dan anggota Komite Penilaian Buku Teks.