Ngeri, UEA Keluarkan UU “Paksaan” Membaca

Manistebu.com | Di tengah seriusnya Panja RUU Sisbuk, Komisi X DPR-RI, menuntaskan RUU Sistem Perbukuan, Uni Emirat Arab menggebrak dengan mengeluarkan regulasi untuk “memaksa” warganya membaca. Ngeri-ngeri sedap, itulah kesan ketika menelusuri konten UU tersebut. Negeri di kawasan Teluk ini memberlakukan UU Membaca yang disebut-sebut sebagai pertama di dunia.

Adalah Presiden UEA, Syekh Khalifa bin Zayed al-Nahyan, mengumumkan pemberlakuan UU awal November lalu. Sebelumnya, pada Mei 2016, Syekh Khalifa mengumumkan apa yang disebut  The Future’s National Strategy for Reading dengan gol menciptakan generasi membaca pada 10 tahun ke depan.

UEA mencanangkan strategi untuk menggerakkan kegiatan membaca sebagai kebiasaan seumur hidup bagi 50% orang dewasa dan 80% untuk anak-anak. Anak-anak harus membaca rata-rata minimal 20 buku setahun–setengahnya diharapkan dilakukan oleh orang tua mereka dengan cara membacakan buku untuk anak-anak.

Jameela Salem Al Muhairi, Menteri Negara Pendidikan Umum UEA, mengatakan membaca serta pengetahuan adalah jalan untuk unggul dan bersaing dan kebijakan nasional tentang membaca dimaksudkan untuk membangun masyarakat yang berpendidikan, berkesadaran, berdaya, dan toleran.

“UU Membaca akan mempersiapkan generasi masa depan kami untuk mencapai lompatan perkembangan, mendukung tujuan kepemimpinan nasional, memperkuat daya saing, dan mencapai visi masa depan kami,” kata Al Muhairi.

Langkah UEA ini disebutkan sebagai upaya mendesain kelahiran masyarakat yang maju dalam “ekonomi berasaskan pengetahuan”. Karena itu, UEA bersiap mendorong gerakan luar biasa untuk memajukan perbukuan di negaranya.

Tampaknya UEA telah selangkah lebih maju merespons pernyataan John Miller, Presiden CCSU yaitu lembaga yang melakukan studi keliterasian di 61 negara (Indonesia berada di urutan ke-60, UEA sendiri tidak termasuk negara yang disurvei) menyebutkan, “… berbagai jenis perilaku literasi sangat penting bagi keberhasilan individu suatu bangsa dalam ekonomi berbasis ilmu pengeta­huan yang menentukan masa depan global kita.”

Kita boleh iri dan lebih ngeri lagi, UU tersebut memberi perhatian pada apa yang disebut “paket membaca” (knowledge briefcase) yaitu sebuah tas membaca yang diberikan kepada anak-anak saat mereka baru lahir untuk digunakan selama 1 hingga 2 tahun. Paket berbahasa Arab diberikan untuk anak-anak dari keluarga Arab dan ekspatriat berkebangsaan Arab dan paket berbahasa Inggris diberikan untuk ekspatriat non-Arab.

Pekan sebelumnya, seperti dikutip dari The Guardian, negara ini baru mengumumkan pemenang Arab Reading Challenge yang diluncurkan awal September 2016 oleh Syekh Mohammed. Lebih dari 150 juta buku dibaca oleh 3,5 juta anak-anak dari 20 negara. Anak-anak bersaing memperebutkan hadiah senilai $3 juta. Mohammed Farah (7 tahun) dari Aljazair memenangkan hadiah tertinggi bagi siswa dengan membawa pulang $150.000 dalam bentuk hibah pendidikan dan uang tunai, sedangkan untuk kategori sekolah pemenangnya dari Nablus, Palestina, mendapatkan  $1 juta.

Acara ini sendiri mendapat pujian dari novelis dunia, Paul Coelho. Ia menuliskan suatu bait yang indah

“Dengan mengendarai kapal pengetahuan, didukung oleh angin dari membaca, Anda akan segera berlabuh di tepi masa depan yang sangat cerah dan makmur”.

Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum (Wapres UEA dan Raja Dubai) menjawab ungkapan Coelho itu, “Tidak ada masa depan tanpa buku”.

[button color=”” size=”” type=”square” target=”” link=””]Isi  UU Membaca[/button]

UU Membaca UEA mewajibkan para pegawai pemerintah mengambil waktu untuk membaca buku. Buku yang dibaca harus berkaitan dengan pengembangan profesional dan pengembangan pribadi dalam konteks pekerjaan mereka.

Menariknya lagi, UU mewajibkan gerai kopi menawarkan bahan bacaan dan buku bagi para pelanggan mereka. Bahkan, Syekh Mohammed, mendorong pembukaan  perpustakaan publik di mal-mal, serta membebaskan pajak untuk buku-buku.

Berikut ini isi UU Membaca yang terkait dengan kebijakan strategis membaca di UEA. Sungguh berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi Pemerintah Indonesia yang juga tengah menyiapkan RUU Sisbuk dan menjalankan Gerakan Literasi.

  • Lembaga pemerintah terkait di bagian SDM harus memberi waktu yang cukup bagi pegawai untuk membaca materi yang terkait pekerjaannya selama jam kerja.
  • Lembaga tersebut juga harus mendukung inisiatif membaca dan menyediakan bahan bacaan khusus, baik media cetak maupun elektronik untuk para pegawai.
  • Sektor swasta didorong untuk berinvestasi dalam pembentukan perpustakaan dan pusat kebudayaan dengan pemberian fasilitas, insentif, dan lahan yang cocok dari Pemerintah.
  • Pusat perbelanjaan diminta untuk menawarkan ruang komersial dengan harga yang kompetitif bagi perpustakaan umum. Perpustakaan ini harus sesuai dan mudah digunakan untuk orang yang berkebutuhan khusus.
  • Kementerian Kebudayaan dan Pembangunan Pengetahuan bertanggung jawab menyiapkan pangkalan data (database) yang komprehensif dan terpadu dalam bentuk daftar buku dari semua perpustakaan umum dan perpustakaan yang berafiliasi dengan lembaga-lembaga publik.
  • Kementerian juga bertanggung jawab untuk menyiapkan arsip Nasional yang akan melestarikan bahan bacaan dan karena itu menjamin ketersediaan bahan tersebut untuk generasi mendatang.
  • Dalam upaya untuk mendukung penerbitan bahan bacaan, buku akan diperlakukan sebagai komoditas utama yang dibebaskan dari biaya atau pajak, terutama untuk tujuan mengenai penerbitan, penulisan, pencetakan atau distribusi, di samping pembebasan dari biaya untuk memperoleh ISBN.
  • Kegiatan penulisan, penerbitan, dan pencetakan buku diberikan kemudahan-kemudahan.
  • Buku yang tidak memperoleh ISBN tidak akan diizinkan untuk dipublikasikan atau didistribusikan.
  • Sekolah diwajibkan merangsang minat membaca pada siswa dan perilaku menghormati buku;
  • Buku tidak boleh dimusnahkan, tetapi boleh disumbangkan kepada orang lain sehingga tidak ada buku yang dibuang percuma.
  • Kementerian Kebudayaan dan Pembangunan Pengetahuan bertugas melaksanakan rencana dan pemberian pembiayaan yang diperlukan yang mendukung penerbitan bahan bacaan.
  • Media disebut sebagai salah satu pendukung utama untuk membaca di UEA.
  • Sebuah badan akan bekerja sama dengan sektor swasta sebagai mitra strategis untuk mempromosikan membaca pesan langsung dan tidak langsung dan menghasilkan pesan media terpadu yang membantu masyarakat mengembangkan rasa membaca sebagai nilai asli masyarakat UEA.
  • Undang-undang juga menetapkan peraturan eksekutif yang menentukan pembiayaan program The Future’s National Strategy for Reading dan sumber keuangannya.
  • Kabinet akan mendedikasikan satu bulan untuk membaca setiap tahunnya demi mendorong membaca di masyarakat dan mengonsolidasikan sebagai kebiasaan sehari-hari.
  • Kabinet juga akan menyetujui rencana nasional 10-tahun, yang disebut The Future’s National Strategy for Reading, yang akan dilaksanakan oleh badan-badan pemerintah terkait. Strategi semua badan pemerintah harus sejalan dengan rencana tersebut.
  • Sebuah komite akan dibentuk oleh Kabinet untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini.

Negara Arab ini tampaknya sudah mempersiapkan betul kelahiran generasi baru membaca seperti dikatakan Syekh Mohammed, “Tujuan kami adalah 2016 menjadi awal dari perubahan budaya yang berkelanjutan di antara generasi. Perubahan yang mengonsolidasikan pentingnya membaca, merayakan pengetahuan, dan meningkatkan status membaca.”

Bagaimana dengan kita di Indonesia? Semoga UU ini menginspirasi juga penyusunan RUU Sistem Perbukuan yang sedang digodok Pemerintah dan DPR-RI. Terlebih jauh menginspirasi Pemerintah Indonesia untuk menempatkan buku dan membaca buku sebagai rancangan strategis untuk pembangunan manusia Indonesia. Terus terang selama bertahun-tahun hal ini telah terabaikan.

 

3 thoughts on “Ngeri, UEA Keluarkan UU “Paksaan” Membaca”

  1. Pingback: Literasi “Hangat-Hangat Tahi Ayam” | Manistebu.Com

  2. Aku tidak yakin semua pasal di UU bisa diterapkan di Indonesia. Misalnya buku terlarang (buku PKI, buku seks atau buku kontroversial) pasti langsung dimusnahkan.
    Bagusnya kalo pajak buku dan biaya ISBN ditiadakan, ada perpust. publik di mal dan perpust. umum buka 24 jam, dan investasi swasta di perpust. Seandainya itu terwujud di Indonesia.
    Tapi…. “Tikus2” berkerah putih itu.. Hmmm..

    1. Penerapan UU biasanya diteruskan dengan PP dan Permen. Ini yang harus dikawal. Pajak memang menjadi perjuangan dihapuskan. ISBN dihapuskan? ISBN itu kode internasional dan pengurusannya gratis. Perpustakaan juga sudah banyak di Indonesia, tetapi jarang dikunjungi ….

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.