Manistebu.com | Panja RUU Sistem Perbukuan (Sisbuk), Komisi X DPR-RI, tampaknya tancap gas untuk menyelesaikan RUU yang telah digagas sejak tahun 2007. Rapat Panja tanggal 9 Februari 2017 pun mengakhiri perdebatan panjang terkait konten RUU Sisbuk yang diharapkan menjadi acuan bagi para pelaku perbukuan di Indonesia.
Panja RUU Sisbuk menjadwalkan uji publik draf RUU pada tanggal 20/2 di Kota Semarang dan tanggal 21/2 di Kota Medan. Dalam uji publik kali ini, DPR bersama-sama Pemerintah yang diwakili oleh Kemendikbud mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan dunia perbukuan, seperti penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer buku, ilustrator, penerbit, toko buku, dan juga perpustakaan.
Dalam pembahasan intensif RUU Sisbuk yang dimulai Agustus 2016, DPR dan Pemerintah didampingi oleh Tim Pendamping Ahli, yaitu Bambang Wasito Adi dan Bambang Trim. Pembahasan RUU Sisbuk juga berhasil menyepakati perlunya lembaga perbukuan yang akan menjalankan amanat UU Sisbuk.
Ketua Panja RUU Sisbuk, Sutan Adil Hendra, dari Fraksi Gerindra mengungkapkan bahwa kemungkinan Badan Bahasa yang berada di bawah Kemendikbud akan menjadi Badan Bahasa dan Perbukuan Nasional sehingga dipimpin setingkat eselon 1. DPR memandang urusan buku ini juga sangat penting untuk tidak dianggap dalam lingkup kecil saja, tetapi sangat memengaruhi peningkatan kecerdasan bangsa.
RUU Sisbuk diharapkan sudah dapat diundangkan pada tahun 2017 ini dan Pemerintah segera berbenah untuk menentukan arah kebijakan politik perbukuan nasional.

Bambang Trim adalah Pendiri Penulis Pro Indonesia (Penprin). Ia telah berpengalaman 30 tahun di dunia penulisan-penerbitan serta telah menulis lebih dari 250 buku (1994–2023). Ia tercatat sebagai perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia. Kini, ia menjadi Ketua Umum Perkumpulan Penulis dan Editor Profesional periode 2022–2026. Bambang Trim aktif di Pusat Perbukuan, Kemendikbudristek sebagai narasumber dan anggota Komite Penilaian Buku Teks.