Manistebu.com | Tahun 1995, itulah untuk kali pertama digelar Kongres Perbukuan Nasional I yang diinisiasi oleh Pusat Perbukuan, Kemendikbud. Salah satu rekomendasi kongres adalah diwujudkannya UU Perbukuan. Tanggal 27/4/2017, DPR-RI melakukan rapat paripurna. RUU Sistem Perbukuan yang sudah diidekan lebih dari 20 tahun lalu akhirnya disahkan.
Tinggal menunggu waktu 30 hari hingga Presiden Jokowi menandatanganinya sehingga kemudian berlaku sebagai UU Sistem Perbukuan. UU ini ibarat kado terindah bagi peringatan Hari Buku Sedunia (23/4), Bulan Buku Nasional (Mei), Hari Pendidikan Nasional (2/5), dan Hari Buku Nasional (17/5). Akhirnya, Indonesia memiliki UU Sistem Perbukuan yang menjadi fondasi bagi peningkatan daya literasi bangsa ke depan.
Dalam catatan sejarah, kiprah dunia perbukuan Indonesia sebagai industri telah dimulai sejak zaman kolonial Belanda. Buku diposisikan sebagai media pendidikan oleh pemerintah kolonial dan propaganda kepentingan mereka. Namun, bagi kaum bumi putera, buku diposisikan sebagai media propaganda perjuangan melawan penjajahan. Pada Era Balai Pustaka, muncul para pujangga Indonesia yang menunjukkan keandalan literasi dengan karya-karyanya, baik sebagai media ekspresi seni sastra maupun sebagai media yang menyisipkan propaganda perubahan dan perjuangan untuk masyarakat Indonesia.
Perhatian terhadap politik perbukuan Indonesia secara lebih serius telah dimulai sejak Era Orde Baru. Pada masa itu Pemerintah telah menaruh perhatian terhadap perlunya pengembangan buku sebagai media pembelajaran, terutama bagi para siswa di sekolah. Surplus pendapatan negara dari sektor minyak dimanfaatkan Soeharto kala itu untuk menggulirkan proyek buku bacaan yang populer disebut proyek Inpres.
Buku dianggap sebagai media yang mampu mempercepat proses pencerdasan bangsa. Indonesia pun kemudian mengalami dinamika politik perbukuan, terutama dalam bidang buku pendidikan. Berikut ini beberapa catatan kebijakan penting pada masa Orde Baru terkait perbukuan.
- 1978 : Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan dan Pengembangan Buku Nasional (BPPBN) melalui Keppres No. 5 Tahun 1978.
- 1987 : Pemerintah membentuk Pusat Perbukuan (Pusbuk) melalui Keppres No. 4 Tahun 1987 di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- 1996 : Pusbuk menginisiasi terselenggaranya Kongres Perbukuan Nasional I dan merokemendasinya disusun UU Perbukuan.
- 1999 : Pemerintah membentuk Dewan Buku Nasional (DBN) melalui Keppres No. 110 Tahun 1999 pada masa Presiden B.J. Habibie. Keppres tentang BPPBN dinyatakan tidak berlaku.
- 2014 : Pemerintah dalam hal ini masa Presiden SBY membubarkan DBN karena dianggap sebagai salah satu lembaga yang tidak efektif
Pada masa kepemimpinan Mendikbud Muhammad Nuh, fungsi Pusat Perbukuan kemudian disatukan dengan Pusat Kurikulum di bawah Balitbang Kemendikbud sehingga kemudian lembaga itu bernama Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk).
Tahun-tahun berikutnya, industri buku boleh dibilang kehilangan gairahnya, terutama industri buku teks (pelajaran). Daya literasi bangsa makin terpuruk dengan ditempatkannya Indonesia pada peringkat 60 dari 61 negara paling literat di dunia pada 2016 (berdasarkan survei CCSU dari AS). Tahun itu pula Kemendikbud mencanangkan Gerakan Literasi sebagai buah pemikiran mantan Mendikbud kala itu, Anies Baswedan.
Jadi, begitu banyak rentetan peristiwa yang mendorong diundangkannya RUU Sistem Perbukuan segera. Berbagai kasus di dunia buku terus bermunculan hingga mau tidak mau memaksa perhatian pemerintah terhadap dunia buku agar masyarakat kita tidak makin terjerembab dengan daya literasi rendah dan minat baca yang terus tergerus.
Ini seperti menegaskan lagi kata-kata pelukis Jeihan: Buku adalah kubu. Atau juga kata-kata budayawan Mochtar Lubis: Buku adalah senjata berdaya debat hebat ….[]

Bambang Trim adalah Pendiri Penulis Pro Indonesia (Penprin). Ia telah berpengalaman 30 tahun di dunia penulisan-penerbitan serta telah menulis lebih dari 250 buku (1994–2023). Ia tercatat sebagai perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia. Kini, ia menjadi Ketua Umum Perkumpulan Penulis dan Editor Profesional periode 2022–2026. Bambang Trim aktif di Pusat Perbukuan, Kemendikbudristek sebagai narasumber dan anggota Komite Penilaian Buku Teks.