Komisi Pemberantasan Plagiat

KrJogja.com|JUM’AT—Minggu (21—23/7) saya bertungkus lumus memverifikasi buku-buku sebagai Panitia Penilaian Buku Nonteks Pelajaran yang diselenggarakan Puskurbuk, Kemendikbud. Satu hal yang mengemuka terkait penilaian buku tersebut adalah soal plagiat.

Bahkan, sore hari ketika asyik menikmati suasana di Mal Metropolitan Bekasi, tiba-tiba ponsel saya berdering. Di ujung telepon ada suara Mas Dodi Mawardi, rekan sesama penulis. Ia bertanya soal sikap yang harus diambilnya karena nyaris seluruh isi bukunya dijiplak. Bukunya bertajuk Belajar Goblok dari Bob Sadino itu dijiplak dengan judul lain—hanya susunan kalimat dan susunan bab yang diubah. Mas Dodi sudah menyurati penulis dan penerbitnya, bahkan jaringan toko buku terbesar untuk tidak lagi menjual buku itu.

Penulisnya merespons dan meminta maaf dengan beberapa alasan. Namun, penerbitnya (kebetulan dari Jogja) tidak merespons dan buku itu ternyata masih dijual, bahkan masuk ke dalam rak best seller.

Saya sarankan untuk menulis surat resmi dan peringatan somasi. Lalu, surat ditembuskan ke pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu penerbit bukunya, toko buku, Ikapi, Penpro, YLKI, dan juga penegak hukum jika perlu.

Plagiat biasanya akan terdeteksi oleh pembaca buku, teman si penulis, dan bahkan si penulis sendiri yang jelas-jelas mengenali hasil karyanya. Makin hari makin mudah menemukan jejak plagiat pada sebuah karya karena semakin terbukanya akses publik terhadap informasi melalui internet. Secanggih apa pun para plagiator melompat, suatu waktu “jatuh” juga.

Kembali ke soal penilaian buku, bagaimana para penilai buku dapat mendeteksi adanya indikasi plagiat pada sebuah buku? Adapun plagiat dinilai hanya dengan dua angka yaitu angka 1 untuk yang terindikasi dan angka 10 untuk yang tidak terindikasi.

Artinya, faktor plagiat dapat menggugurkan keabsahan sebuah buku meskipun buku itu secara konten sangat baik, sama halnya dengan faktor kepatutan (pornografi, ujaran kebencian, penistaan SARA, bias gender, radikalisme, ekstremisme).

Saya mengatakan bahwa deteksi indikasi plagiat sangat bergantung pada wawasan pengetahuan, pengalaman membaca, dan intuisi para penilai sendiri. Pasalnya, panitia belum dibekali dengan peranti canggih yaitu aplikasi pendeteksi plagiat pada buku-buku. Apalagi, sebagian besar buku yang dinilaikan adalah buku untuk anak-anak dengan tingkat kesulitan lebih tinggi mendeteksi plagiatnya daripada buku-buku nonfiksi dewasa atau buku perguruan tinggi.

Selain itu, peranti pendeteksi plagiat lebih banyak dikembangkan oleh orang asing dengan basis data konten di internet ataupun karya tulis ilmiah. Beberapa pengembang peranti lunak pendeteksi plagiat bekerja sama dengan perguruan-perguruan tinggi karena basis data yang digunakan adalah skripsi, tesis, disertasi, serta KTI (karya tulis ilmiah) lainnya. Selain itu, basis data yang digunakan adalah big data di internet.

Memang tidaklah mudah bagi seorang penilai untuk menggunakan wawasan pengetahuan dan intuisinya dalam mengecek suatu karya apakah plagiat atau bukan, apalagi jika ia bukan seorang pembaca yang baik.  Sang penilai akan berhadapan dengan para “penjahat” karya tulis dalam berbagai level, dari yang amatiran hingga yang benar-benar “profesional” saat menjiplak karya orang lain.

Jadi, saya golongkan plagiat ini  memang mirip dengan korupsi—kejahatan moral dan ekonomi yang telah lama ada dan terus berulang terjadi, baik dilakukan oleh orang biasa maupun setingkat guru besar atau profesor. Wajar jika perlu dibentuk juga Komisi Pemberantasan Plagiat untuk menindak para plagiator dan mencegah tindakan plagiat pada masa yang akan datang. Pasalnya, plagiat ini sudah berurat akar mengabaikan integritas demi satu tujuan pribadi, terutama di bidang akademis.

Kalau korupsi itu tergolong kejahatan luar biasa yang dampaknya sangat merusakkan, plagiat adalah kejahatan biasa yang tak kalah merusakkan. Saking biasanya maka para pelaku merasa tiada beban melakukannya. Jadi, menurut saya konsentrasi memberantas plagiat adalah pada tindakan pencegahan yaitu bagaimana plagiat semakin mudah untuk terdeteksi dan pelakunya dibuat malu (kalau masih punya malu) sekaligus jera dengan ditegakkannya sanksi tegas.

Antara Akademis dan Nonakademis

Kasus terbaru yang mencuat adalah tuduhan plagiat kepada Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) yang baru terpilih. Pada kasus ini terdapat perbedaan pandangan plagiat antara Kemenristek Dikti dan kelompok guru besar UHO yang menggugat rektornya—kasus ini juga dikaitkan dengan unsur politis yang melatari.  Perbedaan pandangan menunjukkan belum adanya suatu sistem yang baku untuk menilai suatu karya adalah plagiat apa bukan.

Dalam buku yang saya tulis bertajuk 200+ Solusi Editing Naskah dan Penerbitan, saya menyebutkan plagiat atau pelanggaran hak cipta terjadi karena tiga hal berikut berdasarkan definisi yang dijelaskan di dalam UU Hak Cipta No. 28/2014. Berikut batasannya.

  1. Penulis menggunakan ciptaan orang lain tanpa menyebutkan atau mencantumkan sumbernya secara lengkap.
  2. Penulis mengambil ciptaan orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya secara substansial, dan mengakui sebagai ciptaannya.
  3. Penulis mengubah dan menyamarkan ciptaan orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya secara substansial sehingga seolah-olah merupakan hasil ciptaannya sendiri.

Bandingkan dengan definisi plagiat berdasarkan Permendiknas No. 17 Tahun 2010, “Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.”

Definisi berdasarkan Permendiknas hanya dalam lingkup karya ilmiah. Itu mungkin sebabnya Prof. Rhenald Kasali ketika mengomentari kasus plagiat seorang anak remaja yang tulisannya viral di internet menyatakan soal plagiat hanya terkait dalam karya ilmiah. Soal tulisan remaja itu yang mengutip tulisan orang lain di media sosial ataupun sumber lain dianggap bukan (persoalan) plagiat.

Namun, jika mengacu pada UU Hak Cipta No. 28/2014, plagiat tidak hanya mencakup karya ilmiah karena karya yang dilindungi hak cipta juga bukan hanya karya ilmiah atau karya akademis, melainkan termasuk karya fiksi dan publikasi non-akademis lainnya yang sudah diciptakan dan diterbitkan. Hanya pada karya ilmiah, tindakan ini menjadi sangat tidak relevan karena plagiat dilakukan oleh orang-orang yang notebene berilmu tinggi dan kadang memiliki titel akademis berderet-deret.

Kategori plagiat yang dituduhkan kepada Rektor UHO menjadi valid apabila terindikasi melakukan satu di antara tiga hal yang saya sebutkan dan juga sesuai dengan definisi Permendiknas. Sebaliknya, tentang klasifikasi hal-hal yang bukan merupakan pelanggaran hak cipta atau plagiat telah diatur pula di UU Hak Cipta No. 28/2014 Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 48.

Pelanggaran Moral dan Merugikan Secara Ekonomi

Pelanggaran hak cipta dalam bentuk plagiat dapat dikategorikan sebagai pelanggaraan moral (etika). Dampaknya ada dua yaitu merugikan secara moral saja serta merugikan secara moral maupun ekonomi. Di dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Plagiat yang berdampak ekonomi adalah yang dapat menguntungkan si plagiator secara ekonomi karena ia menjual hasil plagiatnya atau mendapatkan keuntungan. Walaupun begitu, plagiat di perguruan tinggi juga dapat digolongkan menguntungkan plagiator secara ekonomi karena ia mendapatkan angka kredit yang berdampak pada penghasilannya sebagai pendidik atau peneliti.

Lalu, apakah ada sanksi hukum? Jelas ada karena ada dua produk hukum yang mengatur soal ini yaitu UU Hak Cipta No. 28/2014 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Produk hukum lain yang menyebutkan terlarangnya plagiat terkait dengan buku adalah UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Permendikbud No. 8 Tahun 2015 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Bukan Sekadar Teks

Plagiat karya tulis juga harus dipahami bukan sekadar plagiat dalam bentuk teks. Gambar yang mencakup foto, ilutrasi garis (ilustrasi dengan tangan, komputer, ataupun gabungan keduanya), tabel, skema, bagan, grafik, infografik, peta/atlas, dan denah juga dilindungi UU Hak Cipta. Karena itu, penggunaan gambar tanpa menyebutkan sumbernya termasuk pelanggaran hak cipta alias plagiat.

Pencantuman sumber gambar juga belum diatur secara baku. Saya sendiri tidak setuju dengan pencantuman sumber dengan kata “Dokumentasi Pribadi” atau “Dokumentasi Penerbit”—dulu saya sempat juga mencantumkan seperti ini.

Soalnya sebuah foto yang dikategorikan dokumentasi pribadi itu belum tentu hak ciptanya dimiliki oleh penulis/penerbit itu sendiri. Pencantuman yang paling tepat adalah pencantuman nama pencipta/pemegang hak cipta.

Sebagai contoh saya menggunakan foto dari Unsplash.com ini karena situs ini menyediakan foto beresolusi tinggi secara gratis. Namun, saya terikat secara etika dan hukum untuk mencantumkan nama fotografer dan situsnya dengan lengkap seperti photo by (nama fotografer) on Unsplash.

Dalam kasus pengambilan/pengutipan gambar di internet, penulis sering hanya mengopi alamat tautan tempat foto itu berada, bukan nama fotografernya. Jadi, yang tercantum hanya sumber sekunder, bukan sumber primer. Dengan demikian, fotografer dapat saja menuntut penulis/penerbit ketika ia tahu fotonya digunakan tanpa menyebutkan kredit namanya sebagai fotografer.

Kasus yang mirip pernah terjadi pada saya ketika seseorang menggunakan tulisan saya di dalam bukunya. Tulisan itu saya telah publikasikan di blog pribadi, lalu dikutip ulang oleh teman saya di blognya. Alih-alih mencantumkan nama saya sebagai penulis, penulis buku itu malah mencantumkan nama teman saya sebagai sumber dan tautan blognya, padahal jelas-jelas teman saya menuliskan nama saya sebagai penulis.

Penulis buku itu sempat berkilah sudah mencantumkan sumber di dalam daftar pustaka (pencantuman blog teman saya). Namun, saya dapat menunjukkan bahwa ia melakukan plagiat karena hanya mencantumkan sumber sekunder karena secara jelas nama saya sebagai penulis artikel ada di situ. Hal ini sekali lagi menunjukkan ketidakpahaman soal mengutip secara tepat dan memadai.

Disengaja dan Tidak Disengaja

Perkara lain adalah soal disengaja dan tidak disengaja. Sama halnya dengan kasus korupsi ketika seorang pejabat negara diduga korupsi karena menerima gratifikasi. Pejabat tersebut berkilah ia tidak paham bahwa hal itu termasuk gratifikasi. Jadi, ia masuk kategori tidak sengaja korupsi karena ketidaktahuan.

Begitu juga dalam kasus plagiat banyak juga indikasi plagiat terjadi karena penulisnya tidak tahu, baik tentang pelanggaran hak cipta maupun tata cara mengutip dengan benar. Walaupun begitu, plagiat tidak sengaja ini tetap tidak termaafkan karena ada unsur kelalaian di dalamnya. Bagaimanapun penulis dan penerbit semestinya harus paham soal plagiat ini dan jangan berani-berani menulis atau menerbitkan karya tulis jika tidak paham 100%.

Plagiat yang disengaja, itu tentu kategori yang paling parah dan memang harus diberantas seperti halnya korupsi. Kesengajaan memplagiat karya orang lain adalah pikiran jahat yang dapat menjadi benih-benih perilaku korup lainnya. Pelakunya tidak hanya menipu orang lain, tetapi juga menipu dirinya sendiri.

Nah, seandainya benar ada Komisi Pemberantasan Plagiat, pastilah banyak yang harus ditindak dan diadili di negeri ini. Para plagiator selalu muncul karena keterdesakan mereka terhadap kebutuhan dan kepentingan, sementara di satu sisi mereka tidaklah mampu mewujudkannya. Hal ini membuktikan menulis itu tidaklah gampang seperti yang dibayangkan. Ada orang yang benar-benar menyatakan ia tidak mampu menulis dan berputus asa jika sudah menerima tugas menulis.  Akhirnya, ia seperti menghadapi buah simalakama: menjiplak atau terdepak. Kalau saran saya, ya tetap saja belajar dan berlatih menulis karena menulis itu bukan bakat yang dibawa sejak lahir. Di mana ada kemauan, di situ ada jalan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this:
aceh4d
Link Resmi Aceh4D Aceh4D Slot OVO Slot Juara Slot Demo Aceh4D RTP Aceh4D Aceh4D Link Aceh4D Aceh4D LINK ACEH4D | LINK DAFTAR ACEH4D | LINK ALTERNATIF ACEH4D | DAFTAR ACEH4D Daftar Situs Judi Slot Online Terpercaya Aceh4D RTP Aceh4D Aceh4D Link Aceh4D LINK ACEH4D | LINK DAFTAR ACEH4D | LINK ALTERNATIF ACEH4D | DAFTAR ACEH4D Daftar Slot88 Dan Link Alternatif Slot88 Situs Slot Online Terbaik Dan Terpercaya No 1 Slot Online Judi Slot Online Jackpot Terbesar Slot Pragmatic Play Kumpulan Situs Judi Slot Terpercaya Daftar Judi Slot88 Pulsa Terpercaya Judi Slot Online Jackpot Terbesar Forum Slot Online Indonesia Game Slot Online Judi Slot Terpercaya Kumpulan Situs Judi QQ Online Terpercaya Daftar Situs Slot Online Slot Online Indonesia Bandar judi togel online Daftar Slot Online Forum Slot Online Indonesia Situs Game Judi Slot Online Judi Slot Terpercaya Game Slot Online Uang Asli Slot Judi Bonus 200 New Member Besar Slot Deposit Pulsa Tanpa Potongan Slot Online Terpercaya Situs Judi Slot Online Terpercaya Situs Slot777 Gacor Deposit Pulsa Situs Judi Slot Online Jackpot Terbesar Link Situs Slot Gacor Deposit Pulsa Tanpa Potongan Situs Judi Slot Online Gampang Menang Game Slot88 Gacor Deposit Pulsa Game Slot Online Uang Asli Kumpulan Situs Judi QQ Online Terpercaya Slot Deposit Pulsa 10 Ribu Slot Deposit Pulsa 5000 Ribu Slot88 Deposit Pulsa Tanpa Potongan Slot Pulsa Tanpa Potongan ACEH4D Deposit Pulsa Tanpa Potongan Slot Deposit Pulsa Tanpa Potongan 2023 Slot Deposit Pulsa Tanpa Potongan 2023 Slot Gacor Slot Deposit Pulsa 10 Ribu Tanpa Potongan Link Slot Deposit Pulsa 5000 Tanpa Potongan Link Slot Deposit Pulsa 5000 Tanpa Potongan Slot Gacor 2023 Slot Gacor 4d Aston 777 Slot Gacor Slot Gacor 2023 Slot Gacor 88 Slot Gacor Gampang Menang Slot Gacor Hari Ini Pragmatic bocoran slot gacor hari ini Situs Slot Online Terbaik 2023 Daftar Situs Judi Slot Online Terpercaya ACEH4D Slot Situs Judi Slot Online Terpercaya 2020 Judi Slot Online jackpot terbesar 777 Slot Online ARIA4D : SITUS SLOT ONLINE TERPERCAYA & TERGACOR Dewa Slot 88 Slot Pulsa Tanpa Potongan 2020-2023 Aceh4D Aceh4D BAcan4d
Prediksi Togel MPXtoto Bandar Slot Terpercaya Bet Murah Terbaik Indonesia Slot Deposit pulsa Slot Gacor Deposit 10 Ribu Resmi Slot Deposit Pulsa 10 Ribu Slot Online Deposit Dana Tanpa Potongan Judi Slot Online Pragmatic Bet Murah Tanpa Potongan Slot Pakai Pulsa 10000 Gacor Bandar Slot Terpercaya Bet Murah Terbaik Indonesia Daftar MPXToto Link MPXToto MPXTOTO Situs Togel Terpercaya dan Resmi Indonesia MPXTOTO Bocoran RTP Slot Gacor MPXToto - Togel Online dan Slot Gacor Hari Ini Kumpulan Situs Judi Slot Terpercaya Daftar Judi Slot88 Pulsa Terpercaya Judi Slot Online Jackpot Terbesar Situs Slot Online Terbaik dan Terpercaya MPXTOTO MPXTOTO Situs Slot Online 2023 NEOTOTO NEOTOTO POCARI4D
Slot Gacor Judi Togel Slot Macau Situs Slot Thailand Judi TOTO bacan4d kaisarpoker panel aceh4d aceh4d hw77slot kaisarpoker mpxtoto neototo slot server thailand terminal4d neototo bacan4d mpxtoto terminal4d xx1toto kaisarpoker terminal4d aceh4d bacan4d hw77slot kaisar lapak7d pocari4d mpxtoto terminal4d xx1toto neototo winstar4d slot dana turnamen pragmatic play xx1toto neototo mpxtoto slot gacor hari ini slot gacor lapak7d slot7d xx1toto situs judi togel bocoran slot gacor kaisar poker xx1toto lapak7d acehbola NEOTOTO acehbola aceh4d bacansports bacansports terminal slot situs judi togel situs judi toto Situs Slot Online POCARI4D Situs Togel Online Situs Judi Togel Situs Slot Slot Thailand Slot Thailand Slot Thailand Slot Macau Slot Macau Slot Macau BACAN4D BACAN4D BACAN4D BACANSPORTS BACANSPORTS MPXTOTO BACANSPORTS Slot Thailand Slot Server Kamboja