Manistebu.com | Ingin jadi asesor kompetensi untuk penulis dan editor? Mengapa tidak?
Menyusul banyaknya masalah terkait konten dan kualitas buku-buku di Indonesia serta diberlakukannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Sisbuk), gagasan sertifikasi pelaku perbukuan di Indonesia pun mengemuka.
Adalah Kepala Balitbang Kemendikbud melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) memberi sinyal perlunya para penulis buku teks pelajaran disertifikasi. Di dalam UU Sisbuk soal kualitas ini juga ditegaskan bahwa buku-buku harus disusun sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik penulisan-penerbitan.
Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (Penpro) sebagai asosiasi profesi penulis merespons hal ini dengan mengajukan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) kepada Kementerian Tenaga Kerja. SKKK ini akan digunakan oleh para penulis di lingkungan Penpro dan lembaga yang bekerja sama dengan Penpro.
Hasilnya dua SKKK telah diregister pada tahun 2017 dan para penulis, termasuk editor di Indonesia telah siap disertifikasi. Namun, sebelum sertifikasi dapat dilaksanakan, terlebih dahulu harus dibentuk lembaga sertifikasi profesi (LSP) dan direkrut para asesor kompetensi yang berkompeten (berlisensi BNSP).
Pada tanggal 4-8 September, Penpro yang membentuk CLSP Penulis dan Editor Profesional telah menyelenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi Angkatan I bertempat di Puskurbuk Kemendikbud. Instruktur pada saat itu adalah Ibu Inez Tedjo Sumirat, master asesor berlisensi BNSP.
Badan Standar Nasional Profesi (BNSP) adalah badan independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam penyelenggaraan sertifikasi profesi/kompetensi. Sertifikasi profesi dilaksanakan berdasarkan SKKK/SKKNI yang telah diregister oleh Kemnaker.
Tahun 2018, Penpro dan CLSP Penulis dan Editor Profesional kembali menyelenggarakan pelatihan asesor kompetensi untuk 25 orang calon asesor dengan persyaratan berikut:
- berpendidikan dan berijazah min D-3 Penerbitan/Bahasa dan Sastra/Komunikasi; atau
- bersertifikat pelatihan penulisan buku dan/atau editing; atau
- berpengalaman di bidang penulisan-penerbitan sekurang-kurangnya lima tahun (termasuk memiliki portofolio karya tulis dan karya suntingan di media yang ber-ISBN atau ber-ISSN).
Dari persyaratan di atas dapat dipilih salah satunya yang memenuhi. Apabila calon asesor kompetensi bukan merupakan lulusan dari prodi/jurusan yang dimaksud, calon asesor dapat menggunakan sertifikat pelatihan atau pengalaman dan portofolio karya.
Penyelenggaraan sertifikasi profesi penulis dan editor yang dilaksanakan CLSP PEP akan menjadi yang pertama di Indonesia. Saat ini CLSP PEP sedang memenuhi beberapa persyaratan untuk menjadi LSP.
Selain pelatihan asesor kompetensi, CLP PEP juga menunjuk Institut Penulis Indonesia untuk menyelenggarakan diklat asesor kompetensi teknis. Pelatihan ini merupakan penajaman bagi asesor kompetensi untuk mampu melakukan asesmen dan mampu memberi pelatihan pada bidang terkait.
Tertarik untuk menjadi asesor kompetensi di bidang penulisan dan penerbitan ini? Jika Anda seorang guru, dosen, widyaiswara, atau praktisi di bidang penulisan dan penerbitan, Anda layak ikut kegiatan ini sekaligus menjadi anggota Penpro.
Kontak segera nomor yang tersedia untuk memastikan Anda berada di kursi calon asesor kompentensi penulis dan editor.[]

Bambang Trim adalah Pendiri Penulis Pro Indonesia (Penprin). Ia telah berpengalaman 30 tahun di dunia penulisan-penerbitan serta telah menulis lebih dari 250 buku (1994–2023). Ia tercatat sebagai perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia. Kini, ia menjadi Ketua Umum Perkumpulan Penulis dan Editor Profesional periode 2022–2026. Bambang Trim aktif di Pusat Perbukuan, Kemendikbudristek sebagai narasumber dan anggota Komite Penilaian Buku Teks.