Manistebu.com | Walaupun sudah diundangkan tahun 2017, masih banyak yang belum tahu apa saja isi Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Salah satunya terkait penulis buku.
Sesuai dengan UU tersebut, Pasal 13 mengatur hak dan kewajiban penulis sebagai berikut.
HAK PENULIS
(a) memiliki hak cipta atas naskah tulisannya
Hak cipta penulisan buku sudah otomatis melekat pada penulis buku.
(b) mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan atau tulisan yang dimiliki
Hak cipta dapat dialihkan sesuai dengan ketentuan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, misalnya dengan cara hibah atau pengalihan berdasarkan perjanjian.
(c) memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit
Jadi, penulis berhak meminta dicantumkannya klausul ini pada perjanjian penerbitan buku atau berdasarkan UU, penulis dapat meminta laporan langsung kepada penerbit terkait penjualan bukunya secara berkala.
(d) membentuk organisasi profesi
Saat ini telah berdiri Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (Penpro) yang telah terdaftar di Kemenkumham sebagai organisasi penulis. Selain itu, yang sebelumnya juga sudah terbentuk seperti FLP dan Agupena. Organisasi lain yang juga baru adalah Satupena (Persatuan Penulis Indonesia).
(e) mendapatkan imbalan atas hak penerbitan naskah tulisannya
Penulis buku berhak mendapatkan imbalan atas jerih payah dan eksploitasi ekonomi atas karyanya. Imbalan dapat berupa honor atau royalti atau bentuk-bentuk lain yang disepakati antara penulis dan penerbit.
KEWAJIBAN PENULIS
(a) mencantumkan nama asli atau nama samaran pada Naskah Buku
Penulis wajib mencantumkan namanya sebagai pencipta, baik nama asli maupun nama samaran. Penggunaan nama samaran dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Ayat ini juga memperingatkan orang-orang yang tidak menulis, tetapi namanya ingin dicantumkan sebagai penulis. Ia harus mempertanggungjawabkan pencantuman namanya.
(b) mempertanggungjawabkan karya yang ditulisnya
Apabila penulis melakukan pelanggaran terkait standar, kaidah, dan kode etik serta syarat isi buku, ia harus mempertanggungjawabkannya, baik secara perdata maupun pidana. Ketentuan syarat isi buku terdapat pada Pasal 43 UU Sisbuk.
Demikian bunyi pasal dan ayat terkait hak dan kewajiban penulis buku di dalam UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan.[]

Bambang Trim adalah Pendiri Penulis Pro Indonesia (Penprin). Ia telah berpengalaman 30 tahun di dunia penulisan-penerbitan serta telah menulis lebih dari 250 buku (1994–2023). Ia tercatat sebagai perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia. Kini, ia menjadi Ketua Umum Perkumpulan Penulis dan Editor Profesional periode 2022–2026. Bambang Trim aktif di Pusat Perbukuan, Kemendikbudristek sebagai narasumber dan anggota Komite Penilaian Buku Teks.