Manistebu.com | LSP Penulis dan Editor Profesional (LSP PEP) kembali menggelar kegiatan Pelatihan Asesor Kompetensi Penulisan-Penerbitan 2019 Angkatan IV bersertifikat lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Pelatihan ini terbuka untuk para akademisi dan praktisi yang menaruh perhatian di bidang penulisan-penerbitan. Pelatihan akan diselenggarakan pada
Tanggal 17-21 September 2019 (Selasa-Sabtu)
Hotel Rivoli, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat
TENTANG LSP PEP
LSP Penulis dan Editor Profesional (PEP) adalah LSP Pihak Ketiga (P-3) yang telah mendapatkan pengesahan dari BNSP pada Maret 2019 dengan lisensi Nomor BNSP-LSP-1446-ID. LSP PEP didirikan oleh Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (Penpro) dengan dukungan dari beberapa lembaga, yaitu Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud, Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI), Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia0, dan Institut Penulis Indonesia. LSP PEP menjadi lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang melakukan sertifikasi terhadap pelaku perbukuan, khususnya para penulis dan editor.
TENTANG ASESOR KOMPETENSI
Asesor kompetensi (Askom) adalah personel yang telah memiliki lisensi atau sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sehingga berwenang melakukan asesmen terhadap para asesi. Pelatihan menjadi Askom perlu diikuti para pendidik (guru, dosen, widyaiswara), pelatih (trainer), dan praktisi yang melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidangnya.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden RI dengan kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personel dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. BNSP menjadi badan yang berwenang mengesahkan Lembaga Sertifikasi Profesi.
ASESOR KOMPETENSI PENULISAN DAN PENERBITAN
Dalam paparan curah pendapat tentang SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang diselenggarakan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) pada tanggal 14 Februari 2017, tim pengkaji dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyampaikan data dan fakta bahwa bidang industri kreatif penerbitan sampai saat ini belum memiliki SKKNI, apalagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Tanggal 29 Mei 2017, Presiden Jokowi mengesahkan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Sisbuk) yang menjadi inisiatif DPR sejak 2015. Dengan demikian, untuk kali pertama Indonesia memiliki UU yang mengatur perbukuan nasional. Seiring dengan diberlakukannya UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan tersebut, Pemerintah bertanggung jawab terhadap implementasi konsep 3-M yaitu menyediakan buku yang bermutu, murah, dan merata.
Konsep buku bermutu seperti yang termuat dalam UU Sisbuk tidak terlepas dari penerapan standar, kaidah, dan kode etik dalam penerbitan buku. Hal ini sangat berhubungan dengan profesionalitas pelaku perbukuan, di antaranya penulis dan editor.
Untuk itu, selaras dengan program Pemerintah yaitu Indonesia Kompeten guna memastikan para personel penerbitan memiliki kompetensi nasional maka Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (Penpro) berinisiatif menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Penulisan dan Penerbitan Buku serta juga mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Ketiga (P3).
Penyusunan SKKK/SKKNI bidang Penulisan dan Penerbitan serta pendirian LSP yang diinisiasi oleh Penpro, telah didukung oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud, Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI), Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia), dan Institut Penulis Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya SKKK dan SKKNI bidang Penulisan dan Penerbitan maka diperlukan asesor kompetensi yang berkompeten untuk melakukan asesmen serta sertifikasi kepada para penulis dan editor. Untuk itu, LSP PEP sejak 2017 telah menyelenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi Bidang Penulisan dan Penerbitan.
DASAR HUKUM PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI
Dasar hukum Pelatihan Asesor Kompetensi Bidang Penulisan dan Penerbitan, yaitu
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Pedoman BNSP 201-204 Tahun 2014;
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penerbitan Bidang Penerbitan Buku;
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.287/LATTAS/2017 tentang Register Standar Khusus Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Kesenian, Hiburan dan Kreavitas Bidang Hiburan, Seni dan Aktivitas Lainnya pada Jabatan Kerja Penulis Buku Nonfiksi Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia; dan
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.373/LATTAS/XII/2017 tentang Register Standar Khusus Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penerbitan Bidang Aktivitas Penerbitan Buku pada Jabatan Kerja Editor Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia.
PROFIL PENDIRI DAN DIREKTUR LSP PEP
BAMBANG TRIMANSYAH atau lebih dikenal dengan nama pena Bambang Trim adalah tokoh di balik pendirian Institut Penulis Indonesia dan Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (Penpro) yang menjadi cikal bakal terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi Penulis dan Editor Profesional (LSP PEP). Ia menamatkan pendidikan tinggi di D-3 Prodi Editing Universitas Padjadjaran dan S-1 Sastra Indonesia Universitas Padjadjaran.
Kariernya bermula sebagai penulis buku dan editor buku. Ia kemudian menjadi pemimpin puncak di beberapa penerbit nasional dan berkecimpung selama lebih dari 24 tahun di bidang penerbitan. Bambang Trim telah menghasilkan lebih dari 190 judul buku dan ratusan artikel di berbagai media.
Pada Agustus 2016, Bambang Trim ditunjuk sebagai salah seorang Tim Pendamping Ahli penyusunan RUU Sistem Perbukuan oleh Komisi X DPR-RI. Ia juga kemudian terlibat dalam berbagai penyusunan kebijakan perbukuan di Puskurbuk, Kemendikbud RI, termasuk sebagai Tim Ahli Perumus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Perbukuan. Tiga tahun berturut-turut 2017-2019, ia menjadi anggota Panitia Penilaian Buku Nonteks Pelajaran (BNTP) di Puskurbuk, Balitbang, Kemendikbud RI.
Bambang Trim juga merupakan asesor kompetensi yang telah mendapatkan sertifikat BNSP. Ia pernah menjadi dosen Prodi Penerbitan di tiga perguruan tinggi negeri. Sebagai trainer perbukuan, ia telah melatih ribuan orang penulis dan editor di seluruh Indonesia sejak tahun 2000.
BENEFIT BAGI PESERTA PELATIHAN
- memahami segala aspek sertifikasi dan uji kompetensi sesuai dengan Pedoman BNSP;
- mampu melakukan asesmen kepada pelaku perbukuan sesuai dengan skema sertifikasi di dalam organisasi maupun di luar organisasi;
- mampu membuat materi uji kompetensi (MUK);
- berhak melakukan asesmen secara nasional kepada para pelaku perbukuan bersama LSP PEP dengan lisensi dari BNSP.
BASIS PENERAPAN SKKK & SKKNI
Pelatihan Asesor Kompetensi Bidang Penulisan dan Penerbitan menggunakan basis SKKK dan SKKNI berikut ini:
- SKKNI 2017-94 Jabatan Kerja Penulis Sejarah;
- SKKK 2017-287 Jabatan Kerja Penulis Buku Nonfiksi;
- SKKK 2017-373 Jabatan Kerja Editor; dan
- SKKNI 2018-124 Jabatan Kerja Penerbitan Buku.
BIAYA DAN FASILITAS PELATIHAN
Biaya Pelatihan Asesor Kompentesi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu) per orang. Penyelenggaraan dilaksanakan di hotel berbintang tiga, Jakarta Pusat. Peserta dibatasi maksimal hanya 24 orang.
Fasilitas yang disediakan panitia penyelenggara, yaitu
- kudapan rehat kopi + makan siang + makan malam;
- kit pelatihan (diktat, presentasi, buku catatan, flashdisk);
- sertifikat pelatihan asesor kompetensi dari LSP PEP; dan
- sertifikat asesor kompetensi dari BNSP.
Perlengkapan yang disediakan oleh panitia:
- Tiga unit printer; dan
- ATK.
Panitia juga menyediakan/mendatangkan 10 asesi untuk real assement pada hari terakhir. Panitia dapat membantu peserta mencari penginapan/hotel sesuai dengan bujet di sekitar lokasi pelatihan. Beberapa hotel yang tersedia di sekitar lokasi (Senen-Kramat-Salemba):
- Hotel Rivoli;
- Hotel Amaris Senen;
- Hotel Ibis Senen;
- Hotel Arnava;
- Hotel Cordela;
- Hotel Acacia; dan
- Hotel Maxone.
NARASUMBER PELATIHAN
Narasumber pelatihan adalah Master Asesor yang ditugaskan oleh BNSP.
PERSYARATAN PESERTA
Berikut ini persyaratan peserta.
- mengisi formulir pendaftaran;
- menyerahkan fotokopi identitas KTP, SIM, atau paspor yang masih berlaku;
- menyerahkan pasfoto 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah; dan
- menyerahkan 1 lembar fotokopi ijazah (minimal D-3) dan berkas pendukung lainnya (sertifikat pelatihan berbasis kompetensi, sertifikat narasumber, surat keterangan bekerja sebagai penulis/editor, dll.)
- membayar lunas biaya pelatihan seminggu sebelum pelaksanaan.
Perlengkapan yang harus dibawa peserta:
- laptop untuk praktik (dipastikan berfungsi dengan baik); dan
- printer (disarankan dibawa agar tidak mengantre saat mencetak dokumen).
DURASI DAN MATERI PELATIHAN
Waktu keseluruhan pelatihan dan uji kompetensi adalah 5 (lima) hari. Pelatihan diselenggarakan selama 4 hari terdiri atas 40 jam pelajaran (@45 menit) yang dimulai pada pukul 8.00 s.d. 19.00. Satu hari berikutnya disediakan untuk uji kompetensi asesor. Peserta wajib mengikuti seluruh durasi pelatihan. Toleransi keterlambatan atau ketidakikutsertaan adalah 4 jam dari keseluruhan durasi.
Hari ke-1
Sesi 1:Â Â Pengantar tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Sesi 2:Â Â Kompentensi Asesor
Hari ke -2
Sesi 3:Â Â Standar Kompetensi (SKKK dan SKKNI)
Sesi 4:Â Â Konsep CBT/CBA (Competency Based Training/Assessment)
Hari ke-3
Sesi 5:Â Â Perencanaan dan Pengorganisasian Asesmen
Sesi 6:Â Â Pengembangan Perangkat Asesmen
Hari ke-4
Sesi 7:Â Â Melaksanakan Asesmen Kompetensi
Sesi 8:Â Â Pra-real assessment
Hari ke-5
Sesi 9:Â Â Real assessment (uji kompetensi sertifikasi asesor)
INFO DAN PENDAFTARAN
Info lebih lanjut tentang Pelatihan Asesor Kompetensi LSP PEP dapat diakses di www.lsppenuliseditor.id.
Unduh Formulir Pendaftaran di sini: FORMULIR PENDAFTARAN PELATIHAN ASKOM 2019
WA 0878-8136-1030 (Mala)
Sekretariat Pendaftaran:
LSP Penulis dan Editor Profesional
Kompleks Ruko Maya Indah No. 5-H (Samping LP3I)
Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat 10450
Telp. (021) 3909236; pos-el lsppenuliseditor@gmail.com

Bambang Trim adalah Pendiri Penulis Pro Indonesia (Penprin). Ia telah berpengalaman 30 tahun di dunia penulisan-penerbitan serta telah menulis lebih dari 250 buku (1994–2023). Ia tercatat sebagai perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia. Kini, ia menjadi Ketua Umum Perkumpulan Penulis dan Editor Profesional periode 2022–2026. Bambang Trim aktif di Pusat Perbukuan, Kemendikbudristek sebagai narasumber dan anggota Komite Penilaian Buku Teks.