Manistebu.com | Tak sampai satu tahun Pusat Perbukuan berada di bawah naungan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, lembaga ini kembali diubah organisasinya dan nomenklaturnya. Adalah Presiden Jokowi yang mengesahkan perubahannya pada Jumat, 27 Desember 2019.
Perbukuan kembali ditaruh di Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud dengan nomenklatur yang berubah menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan–sebuah nama yang agak aneh secara tata bahasa.
Pusat Perbukuan sendiri akhirnya kembali lagi digabung dengan Pusat Kurikulum menjadi Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk). Tugas dan fungsi lembaga yang dipimpin pejabat eselon II ini menjadi bertumpuk, yaitu
- pengembangan kurikulum dan media pembelajaran;
- pengelolaan sistem informasi pengmbangan kurikulum dan media pembelajaran;
- pengembangan dan penyusunan buku pendidikan;
- penilaian dan pengawasan buku pendidikan;
- pengawasan buku umum;
- pembinaan dan pemberdayaan pelaku perbukuan;
- pengelolaan dan pengembangan sistem informasi perbukuan; dan
- sertifikasi buku.
Tampak tugas dan fungsi di bidang perbukuan terdiri atas enam butir, sedangkan kurikulum hanya dua butir. Namun, secara penamaan, perbukuan berada pada penyebutan kedua. Tugas dan fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh tiga bidang di Pusat Perbukuan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan memang dipindah langsung ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
Secara regulasi terkait dengan dikeluarkannya UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PP Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perubahan ini tidaklah bertentangan karena UU dan PP mengamanatkan terbentuknya sebuah badan yang mengurusi perbukuan.
Namun, argumentasi pemerintah yang berupaya tidak membentuk badan baru adalah dengan menggabungkannya badan yang sudah ada. Alhasil, muncul nama badan yang agak janggal yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (menggunakan kata sambung ‘dan’ secara berurutan). Pengelolaan perbukuan pun alhasil berada hanya di tingkat pejabat eselon II yang justru merangkap juga mengurusi kurikulum.
Kurikulum dan Buku
Memang terdapat hubungan antara kurikulum dan buku. Kurikulum adalah perangkat pemelajaran sebagai acuan kompetensi. Adapun buku adalah salah satu media pemelajaran yang paling banyak digunakan. Namun, urusan keduanya jelas berbeda.
Karena itu, siapa pun yang menjadi Kepala Puskurbuk ini harusnya seorang yang paham dan kompeten dalam dua hal: kurikulum dan buku. Apalagi, persoalan keduanya mengacu pada regulasi setingkat UU dan PP.
Kapuskurbuk dihadapkan pada “dua kepusingan” menurut saya, yaitu kepusingan menyesuaikan dan menyempurnakan kurikulum sesuai dengan jargon baru Kemendikbud, “Merdeka Belajar”. Lalu, kepusingan kedua adalah menata ekosistem perbukuan nasional yang selama ini masih terabaikan.
Buku pendidikan adalah objek yang menuntut penataan lebih komprehensif dan profesional karena digunakan sebagai media belajar yang standar pada program pendidikan dan satuan pendidikan, bahkan hingga perguruan tinggi. Masih banyak persoalan yang mengepung dunia perbukuan Indonesia atau dapat kita sebut industri perbukuan nasional.
***
Kembalinya Pusat Perbukuan menjadi Pusat Kurikulum dan Perbukuan boleh jadi menyiratkan pemerintah kurang serius mengatasi persoalan perbukuan. Namun, dengan beberan tugas dan fungsi yang “lebih berat” ke perbukuan, pemerintah mungkin punya strategi lain untuk memajukan perbukuan dengan tetap menempatkannya di Balitbangbuk Kemendikbud.
Kita lihat saja apa yang terjadi pada dunia perbukuan Indonesia pada tahun-tahun mendatang ini. Semoga perubahan organisasi ini memang membawa perubahan yang lebih baik. Kalau tidak, akan percuma regulasi dikeluarkan tanpa dapat dilaksanakan.[]

Bambang Trim adalah Pendiri Penulis Pro Indonesia (Penprin). Ia telah berpengalaman 30 tahun di dunia penulisan-penerbitan serta telah menulis lebih dari 250 buku (1994–2023). Ia tercatat sebagai perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia. Kini, ia menjadi Ketua Umum Perkumpulan Penulis dan Editor Profesional periode 2022–2026. Bambang Trim aktif di Pusat Perbukuan, Kemendikbudristek sebagai narasumber dan anggota Komite Penilaian Buku Teks.